Ada tujuh (7) point evaluasi dan rekomendasi dari KPK
Pertama, menyusun kebijakan perencanaa jalan tol secara lenkap dan menetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR
Kedua, Menetapkan secara detail Enginering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol
Ketiga, mengebaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksana kedepannya
Keempat, Mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih Investor yang berkualitas.
Baca berita:
Dinas PUPR Lebak Ancam Blacklist Kontraktor Betonisasi Jalan Tirtayasa
Kelima, menyusun regulasi tentang benturan kepentingan.
Kemudian yang keenam, menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilan konsesi dan pengusahaan tol
“Melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT, ” tulis KPK pada point ke tujuh dalam akun Instagram @ official.KPK (Red)
