Sebab, kasus politik uang beberapa tahun lalu seorang warga Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping terjerat politik uang.
Kasus yang menimpa seorang tukang ojek itu diproses hukum, karena mereka melanggar Undang Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016, pasal 187 A (1) dengan penjara enam tahun.
“Kami melakukan sosialisasi dengan insan pers serta lembaga swadaya masyarakat di sini agar jangan sampai kasus politik uang terulang kembali pada Pilkada 2024,” katanya menjelaskan.
Menurut dia, selama ini, praktik politik uang masih menjadi temuan paling banyak di masyarakat.
Karena itu, Bawaslu Lebak mengingatkan agar masyarakat dapat menolak
money politik.
Baca berita: Pj Bupati Dedy Supriyadi : Pemkab Bekasi Siap Dukung Pengamanan Pilkada 2024
Begitu juga para aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral di Pilkada 2024, karena sanksinya pemecatan.
“Kami bertindak tegas bagi pelaku money politik dan ASN yang tidak netral dengan sanksi hukuman dan pemecatan status ASN,” katanya.