Setelah dibentuk Kabinet Presidentil dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), Margono mengusulkan supaya dibentuk sebuah Bank Sentral atau Bank Sirkulasi seperti yang dimaksud dalam UUD ’45.
Baca berita: Lindungi Konten Lokal, SMSI Dorong Percepat Revisi UU Penyiaran
Soekarno-Mohammad Hatta kemudian memberikan mandat kepada Margono untuk membuat dan mengerjakan persiapan pembentukan Bank Sentral (Bank Sirkulasi) Negara Indonesia pada tanggal 16 September 1945.
Kemudian pada tanggal 19 September 1945, sidang Dewan Menteri Republik Indonesia memutuskan untuk membentuk sebuah Bank milik negara yang berfungsi sebagai “Bank Sirkulasi”.
Seiring usulan gelar kepahlawanan tersebut, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau sering disapa dengan panggilan Gus Ipul, Minggu (10/11/2024) di Jakarta, menilai pemberian gelar pahlawan pada Raden Mas (RM) Margono Djojohadikusumo, kakek Prabowo Subianto Presiden sangat layak.
Pendapat Gus Ipul sejalan dengan penilaian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang mengusulkan RM Margono diberi penghargaan sebagai pahlawan bangsa, terutama kiprahnya di bidang ekonomi.