INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI —Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) unit Dalmas Kota Bekasi lakukan penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di berbagai titik di setiap Jalan Protokol Kota Bekasi, Rabu 9 April 2025.
Terdapat 8 orang pengamen telah terjaring dalam penertiban kali ini yang merupakan 5 orang dewasa dan 3 anak-anak, selanjutnya telah dibawa ke Rumah Singgah Padurenan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Satpol PP Kota Bekasi
Ditemukan barang bukti berupa 2 buah gitar kecil, 1 buah gitar besar, dan 2 stel kostum robot.
Kasatpol PP Kota Bekasi Karto menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum setelah berakhirnya masa libur Idul Fitri 2025.
Baca berita : Pastikan Kelancaran Penanganan Banjir, Bupati dan Sekda Bekasi Tinjau Normalisasi
“Kami berhasil menjaring delapan PPKS, yang terdiri dari 5 orang dewasa dan 3 anak-anak. Mereka adalah pengamen. Sudah kami data untuk dibina”, ujar Kepala Satpol PP.
(Red/Diskominfostandi)