INFODAERAH.COM, LEBAK – Belum lama ini telah turun edaran resmi dari Kementerian Agama Kabupaten Lebak yang ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan dan Penyuluh Agama Islam Se Kabupaten Lebak terkait pendataan Ijin operasional (Ijop) tempat ibadah khususnya Masjid dan Musholla. Surat edaran tersebut turun menindak lanjuti hasil audiensi sebelumnya, antara Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama Kabupaten Lebak.
Mengingat sangat penting nya Masjid dan Mushola memiliki ijin operasional, agar tercatat tentang keberadaannya di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) sehingga legalitasnya lebih diakui untuk kepentingan pengurusan berbagai hal, saya akan kawal sampai tuntas keakuratan pendataan nya. Demikian dikatakan Handa Ketua Ormas Jaringan Pemberdayaan Warga Sejati (Jayagati Banten) DPC Kecamatan Cileles kepada awak media saat melakukan silaturahmi ke KUA Kecamatan Cileles.Senin (16/6).
Menurut Handa, Dengan emiliki ijop kedepan Masjid dan Musholla akan lebih mudah saat diajukan untuk mendapatkan bantuan ke pemerintah, sehingga nanti kalau mendapatkan bantuan kan akan memperingan beban masyarakat terutama yang berada dilingkungan Masjid atau Musholla tersebut, disaat Masjid dan Musholla perlu direhab atau dirawat kebersihannya.
“Masjid dan Musholla kan hanya sebuah bangunan untuk sarana tempat beribadah, sehingga kalau kita sebagai manusia yang akan mempergunakannya tidak peduli terutama dalam hal perawatan baik rehab atau kebersihannya yang ada nantinya ambruk dan selalu kotor keadaannya, akhirnya tidak nyaman saat melaksanakan shalat baik berjamaah atau sendirian,” katanya.
Lanjut Handa, Ketua Ormas Jayagati Banten DPC Kecamatan Cileles, Saya mengapresiasi pergerakannya FKUB Lebak dengan melakukan audiensi sehingga pihak Kementerian Agama langsung melayangkan edaran ke KUA. Saya berharap FKUB Lebak juga yang di ketuai oleh Drs.H.Zubaedy Haerudin tidak hanya sampai disini, semoga bisa terus melanjutkan untuk mendorong ke pihak – pihak terkait agar masjid dan musholla khususnya di Kabupaten Lebak segera mendapatkan bantuan operasional.
Sementara itu Andhika kepala KUA Kecamatan Cileles saat disinggung terkait surat edaran dari Kementerian Agama Lebak mengatakan, Saya sudah menginstruksikan penyuluh Agama Islam untuk terjun melakukan pendataan ijop ke Masjid dan Musholla khususnya yang lokasinya berada di Kecamatan Cileles.
Ditempat terpisah Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lebak, Drs.H.Zubaedy Haerudin menjadi lebih semangat atas adanya statement dari Ormas Jayagati Banten DPC Kecamatan Cileles, yang siap kawal edaran dari Kementerian Agama kepada KUA se Kabupaten Lebak untuk pendataan ijop Masjid dan Musholla.
“Ini urusan ibadah juga yah, sehingga saya akan terus dorong dan lakukan audiensi kepada pihak terkait seperti pemerintah dan DPRD agar Masjid dan Musholla mendapat bantuan operasional, agar nantinya bisa digunakan bantuan tersebut untuk perbaikan perehaban dan perawatannya,” tegasnya.
Semoga niat baik ini kata H.Zubaedy, menjadi ladang ibadah terutama kepada siapapun yang siap membantu baik tenaga, pikiran agar harapan saya terwujud diusia yang sudah sepuh ini, untuk perjuangkan tempat ibadah. Agar segera dapat terlihat, tercipta kesejahteraannya serta kemakmurannya. ucapnya.(red)