INFODAERAH.COM, LEBAK – Praktik perjalanan dinas Inspektorat Kabupaten Lebak ke Kampung Sampireun, Garut, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut. Perjalanan dinas yang menghabiskan anggaran negara justru dilakukan jauh dari wilayah kerja utama dan dinilai tidak relevan dengan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Lebak.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP Imala), Ridwanul Maknunah, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran dan dugaan manipulasi laporan perjalanan dinas yang perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Ini jelas-jelas penyimpangan. Bagaimana mungkin Inspektorat Lebak melakukan kegiatan penyusunan program kerja pengawasan tahunan (PKPT) dan rapat di luar provinsi tanpa urgensi dan transparansi yang jelas?” tegas Ridwanul.
Ridwanul menilai, temuan BPK tersebut adalah pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran di tubuh Inspektorat.
Ia mendorong agar Kejaksaan segera menggunakan kewenangannya untuk memeriksa seluruh dokumen, perjalanan, serta penggunaan dana yang dilakukan selama kegiatan di luar wilayah.
“Jangan sampai temuan ini hanya berhenti di meja auditor. Kami mendesak penegak hukum bertindak cepat sebelum bukti-bukti menghilang atau dimanipulasi,” tambahnya.
Kegiatan Inspektorat Lebak di Kampung Sampireun ini dilaporkan sebagai kegiatan internal, namun tidak ada penjelasan teknis maupun kebutuhan strategis yang dapat membenarkan pelaksanaan kegiatan di tempat wisata yang berada di luar provinsi. Hal ini menambah kecurigaan bahwa kegiatan tersebut hanya formalitas belaka untuk mencairkan anggaran.
Mahasiswa dan elemen masyarakat sipil kini menantikan tindakan konkret dari Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk memanggil pihak-pihak terkait, mengusut aliran dana, serta membuka laporan kegiatan secara transparan kepada publik.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan pembiaran terhadap praktik penyimpangan anggaran di lingkungan birokrasi daerah,” pungkas Ridwanul (Sar/Red)