INFODAERAH.COM, BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengeluarkan aturan baru yang melarang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri menjual pakaian seragam kepada siswa. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/9414/DISDIK.Set yang ditandatangani Plt. Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, pada Jumat (11/7/2025).
Alexander mengatakan meski sekolah dilarang, koperasi sekolah yang sudah berbadan hukum tetap diperbolehkan menjual seragam dengan syarat ketat. Koperasi harus tidak memaksa orang tua/wali murid untuk membeli di koperasi sekolah, menetapkan harga yang wajar dan transparan, serta memberikan keringanan pembayaran khusus bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Kata Alex, kebijakan ini memberikan fleksibilitas penuh kepada orang tua dalam memilih tempat pembelian seragam. Orang tua/wali murid diperbolehkan membeli pakaian seragam di luar koperasi sekolah, sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Implementasi kebijakan ini akan dipantau ketat oleh pengawas sekolah. Surat edaran menyebutkan bahwa pengawas SD dan SMP melakukan monitoring dan pengawasan terhadap satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.
Dengan aturan baru ini, diharapkan beban biaya pendidikan orang tua dapat berkurang dan praktik monopoli penjualan seragam di lingkungan sekolah dapat dihindari.(Sar/Red)