INFODAERAH.COM, KAB LBAK – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menetapkan 3 orang tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam
penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli senilai Rp15 milliar tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya Pratama menyampaikan bahwa 3 tersangka yang ditetapkan yakni Oya Masri mantan Direktur utama (Dirut) PDAM Tirta Multatuli, Ade Nurhikmat mantan ketua dewan pengawas PDAM dan AS rekanan penyedia jasa perbaikan pompa PDAM.
“Hasil pemeriksaan kita hari ini, tiga tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan mulai hari ini,” kata Puguh di Kantor Kejari Lebak , Rabu 10 September 2025.
Puguh menjelaskan ketiganya terbukti telah menyalah gunakan dana anggaran penyertaan modal senilai Rp15 miliar dari APBD Kabupaten Lebak tahun anggaran 2020 untuk memperbaiki 15 pompa intake milik PDAM yang mengalami kerusakan.
Selanjutnya, kata Puguh, bahwa perbaikan pompa intake yang dilaksanakan ditemukan tidak sesuai rencana kerja dan proyek pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme tender atau lelang
“Padahal di dokumen perencanaan, mereka mau membeli pompa baru tapi, ketika pelaksanaan hanya diperbaiki dan nilai perbaikan hampir sama dengan pembelian baru. Selain itu, tidak didasari dari rekomendasi tim pemeliharaan” kata puguh
Puguh menyebutkan berdasarkan perhitungan ahli kerugian negara di taksir Rp2 miliar
“Kerugian negara sekitar Rp2 miliar,”katanya.
Tim Penyidik Kejari Kabupaten Lebak akan melakukan pengembangan atas kasus korupsi PDAM tersebut.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain ataupun jumlah kerugian negaranya,” ujarnya.
Sementara, Kasie Pidsus Kejari Lebak, Irvano Rukmana Rachim mengatakan adanya perbaikan pompa tersebut berdasarkan inisiatif dari mantan dewan pengawas PDAM, yakni tersangka Ade Nurhikmat.
Kemudian, pihak ketiga atau pengusaha menyarankan hal itu kepada dewan pengawas PDAM.
“Dewan Pengawas ini yang punya inisiatif perbaikan pompa dan menunjuk pihak rekanannya nya juga dia,”tandasnya
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Lapas Rangkasbitung dan Pasal yang disangkakan yakni primair Pasal 2 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(Sar/Red)