INFODAERAH.COM,KOTA BEKASI- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyepakati tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pendapatan Asli Daerah dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025.
Persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD kota Bekasi, Kamis (25/9/2025).
Walikota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan total Perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang disetujui Pendapatan Daerah, pada tahun 2025 ini diproyeksikan sebesar 7,244 Triliyun dan naik 6,55 % dibanding dengan pendapatan daerah pada tahun 2024 sebesar 6,798 Triliyun.
Baca juga:
Polri Ungkap Sindikat Pembobol Rekening Dormat Rp204 miliar
Revisi UU BUMN Harus Tegas Atur Larangan Rangkap
Kemudian, Belanja Daerah, perubahan APBD Tahun 2025, Belanja daerah direncanakan sebesar 7,545 Triliyun atau naik sebesar 8,03% dibandingkan dengan rencana belanja daerah APBD Tahun 2024 sebesar 6,984 Triliyun.
“Untuk Pembiayaan daerah, Perubahan APBD tahun 2025 direncanakan sebesar 301,353 Milyar atau baik sebesar 62,02% dibandingkan dengan pembiayaan daerah tahun 2025 sebesar 186 Milyar,” kata Walikota Bekasi
Baca juga:
Kemendagri Dorong Pemda Segera Implementasikan SIPD RI
Walikota Bekasi menyampaikan untuk perubahan PAD dan APBD Tahun 2025 ini akan segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses evaluasi sebelum menjadi Peraturan Daerah.
“Mengingat, evaluasi ini menguji kesesuaian dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, kepentingan bersama atas perubahan tersebut ke Provinsi Jawa Barat.” kata Wali Kota. (Sar)