INFODAERAH.COM, JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka empat aktivis terkait kasus dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Gugatan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya yang di nilai Janggal.
Keempat aktivis yang mengajukan pemohon praperadilan tersebut adalah Delpredo Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation; Muzzafar Salim, staf di lembaga yang sama; Syahdan Husein, admin Gejaya Memanggil; dan Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan untuk para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim di PN Jakarta Selatan, Jumat.
Afif menambahkan, permohonan tersebut telah diterima dan diregistrasi oleh panitera pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait keabsahan penangkapan, penahanan termasuk juga persolan penyitaan menurut kami tidak sesuai prosedur hukum, terkait juga soal pengeledahan yang minim pengawasan dari institusi yudisial,” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Ma’ruf Bajammal, menyebut keempat klien mereka adalah korban kriminalisasi dan tahanan politik.
“Hari ini membuktikan memilih jalur konstitusional untuk mengunakan hak mereka yang di jamin konstitusi yang berupaya membatalkan status tersangka,” ujarnya. (Red)