Jaksa Agung Laporkan Capaian Satgas PKH Ke Presiden RI

Info Daerah - Senin, 6 Oktober 2025 - 17:07 WIB
Jaksa Agung Laporkan Capaian Satgas PKH Ke Presiden RI
 (Doc Kejaksaan Agung)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, BANGKA BELITUNG – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) hingga 1 Oktober 2025 telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.404.522.67 Hektare (Ha) di berbagai wilayah Indonesia.

Dari jumlah itu, Satgas PKH telah menyerahkan dan menitipkan kebun sawit kawasan hutan seluas 1.507.591,9 Ha kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Capaian Satgas PKH tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden RI, Prabowo Subianto saat kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin, (06/10/2025)

Selain Selain melaporkan capaian kinerja Satgas PKH, Jaksa Agung yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto juga menyerahkan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk.

Menurut Jaksa Agung, lahan perkebunan sawit kawasan hutan yang telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dilakukan dalam empat tahapan.

Sementara sisa penguasaan lahan seluas 1.814.632,64 Ha belum diserahkan karena sedang dalam proses verifikasi. Saat sudah selesai, lahan-lahan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

“Berdasarkan Kajian Indikasi Nilai yang dilakukan oleh Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali tanah dan kebun sawit seluas 3,22 juta hektare dengan indikasi nilai total sekitar Rp150 triliun atau sekitar Rp46,55 juta per hektare berdasarkan perhitungan kajian indikasi nilai secara cepat,” ujar Jaksa Agung dilansir dari laman Kejaksaan Agung.

Baca juga : Jaksa Agung Lantik Hendro Dewanto Sebagai Jambin dan 4 Staf Ahli

Selain perkebunan sawit di kawasan hutan, Jaksa Agung juga melaporkan Satgas PKH saat ini sedang melakukan penertiban kawasan hutan di sektor pertambangan.

Untuk sementara telah teridentifikasi lahan seluas 5.342,58 Ha yang beroperasi tanpa melalui mekanisme yang ditentukan terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

Baca juga : Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Minyak Mentah ke PN Tipikor 

Satgas PKH juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah entitas perusahaan yang melakukan Kegiatan usaha di kawasan hutan pada sektor pertambangan yang beroperasi tanpa melalui mekanisme yang ditentukan terkait PPKH dengan total luasan yang berhasil diverifikasi seluas 2.709,02 Ha yang tersebar di 7 provinsi.

Terhadap luasan yang dapat diverifikasi tersebut, Satgas PKH per 1 Oktober 2025 telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 ha  atas 39 entitas perusahaan/korporasi.

Sementara terkait aktivitas penebangan liar (illegal logging), Jaksa Agung juga melaporkan hasil pemantauan dan informasi awal menunjukan terdapat praktik illegal logging di kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 21 ribu Ha. Aktivitas itu terdeteksi di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, sejak tahun 2023 hingga tahun 2025.

Menurutnya, Aktivitas penebangan liar tersebut hingga kini masih terus berlangsung dengan luas area yang telah dirambah mencapai kurang lebih 500 hektare. Seluruh aktivitas dilakukan di dalam kawasan hutan yang semestinya dilindungi oleh ketentuan hukum kehutanan.

“Kejaksaan memandang bahwa dugaan kegiatan illegal logging ini bukan hanya persoalan pelanggaran administratif atau perizinan, tetapi telah menyentuh ranah pidana yang berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya hutan negara dan akan mengusut tuntas dugaan kegiatan illegal logging,” ungkapnya. (Red)

Tinggalkan Komentar

KETUA DPRD LEBAK

KETUA DEWAN PENGURUS KORPRI LEBAK

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X