INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inayatulah menyampaikan, bahwa Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Usaha Milik Daerah bukan tanpa Peraturan Daerah.
Menurutnya, Pelaksanaan Penyertaan Modal pada BUMD di Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2024 sudah diatur dalam dua peraturan yakni:
a. Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah yang didalamnya mengatur Modal Dasar Perusahaan;
b. Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun 2024.
Baca juga : Pemkot Bekasi Teken Kerjasama Pengolahan Sampah Berbasis Kolaborasi
Inayatulah menyampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat atas pemeriksaan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, menyebutkan bahwa pengeluaran pembiayaan belum memiliki dasar penetapan yang memadai.
Namun, kata dia, BPK Provinsi Jawa Barat tidak menyatakan bahwa Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah tidak memiliki dasar hukum.
Baca juga : Kurangi Sampah Plastik,Wali Kota Bekasi Ajak Warga Bawa Tumbler
Inayatulah menyebutkan berdasarkan rekomendasi LHP BPK Pemerintah Kota Bekasi akan menindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2026, sudah diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan sudah dibentuk Tim Penyusun Raperda sebagaimana dimaksud serta sudah diusulkan pada Propemperda,diharapkan tahun ini juga pembahasan dengan DPRD bisa segera dilaksanakan sebelum akhirnya nanti disahkan melalui Rapat Paripurna”, ujar Inayatulah (Red)