Polri Gagalkan Penyelundupan 84 Vape Narkoba Dari Malaysia

Info Daerah - Senin, 6 Oktober 2025 - 19:27 WIB
Polri Gagalkan Penyelundupan 84 Vape Narkoba Dari Malaysia
 (Doc Barang Bukti Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM,JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengagalkan penyelundupan vape narkoba dari Malaysia, Dari pengungkapan ini, tersangka berinisial T ditangkap bersama barang bukti 84 vape narkoba.

“Tersangka ditangkap di Terminal 2F kedatangan bandara Soekarno hatta, Kota Tangerang, Banten, pukul 01.45 WIB, kemarin (5/10/2025). Total barang bukti 84 vape narkoba,” kata
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan resmi pada Senin (6/10/2025),

Baca juga : Polri Gagalkan Peredaran Narkoba, 25 Bungkus Sabu dan 550 Butir Ekstasi Disita

Dari tangan tersangka ini kami sita barang bukti 68 bungkus bertulisan SHIELD FROG dan 13 bungkus bertulisan THE GODFATHER vape berisi cairan yang diduga mengandung zat etomidate, dan tiga digunakan pihak Bea Cukai untuk pemeriksaan lab, ungkapnya.

Eko menjelaskan, hasil pemeriksaan tersangka diakui bahwa vape ini adalah pemesanan kedua dari seorang bernama Yenny. Pada pembelian pertama, tersangka hanya memesan lima pcs dengan harga 350 MYR/bungkus atau sekitar Rp1.400.000.

Baca juga : Polri Ungkap Sindikat Pembobol Rekening Dormat Rp204 miliar

Setelah membeli lima bungkus vape tersebut, tersangka T kembali ke Indonesia dan kemudian menjual ke temannya atas nama Karisha sebanyak satu bungkus, Ko Edward dua bungkus, dan dua bungkus sisanya digunakan secara pribadi, jelasnya.

Lebih jauh, Eko menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, kepada teman-temannya vape itu dijual Rp3.500.000/bungkus. Tersangka juga mengakui bahwa vape ini memberikan efek high and rileks.

Baca juga : Polri Mutasi 60 Perwira, Dankorbrimob dan Sejumlah Kapolda Berganti

Eko menambahkan, tersangka kemudian memesan lagi kepada Yenny sebanyak 80 pcs dengan membayar seharga 13.240 MYR atau setara dengan Rp52.008.679,52 untuk dijual di Indonesia. Tersangka kemudian mengajak dua temannya mengambil barang dan mengemas untuk langsung dibawa ke Indonesia.

“Saat tiba di Indonesia, koper milik tersangka terdeteksi xray adanya narkoba sehingga pihak Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” terangnya. (Red)

Tinggalkan Komentar

KETUA DPRD LEBAK

KETUA DEWAN PENGURUS KORPRI LEBAK

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X