INFODAERAH.COM, JAKARTA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp95 triliun pada 2026. Namun, APBD tersebut dipangkas oleh pemerintah pusat sebesar hampir Rp 15 triliun. Setelah dipotong dana bagi hasil (DBH) dipotong, APBD DKI Jakarta menjadi Rp79 triliun.
“Hari ini, kami bertemu dan berdiskusi tentang hal-hal yang penting bagi Jakarta selama hampir satu jam. Hal pertama yang kami bahas berkaitan dengan Pemprov DKI Jakarta betul-betul ingin menyelaraskan kebijakan fiskal yang telah diambil pemerintah pusat, terutama untuk penyesuaian dana bagi hasil (DBH),” ungkap
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (7/10).
Baca Juga : Inflasi di Daerah Melonjak, Kemendagri Minta Pemda Berkerja Keras
Ia menegaskan, Pemprov DKI akan mengikuti sepenuhnya kebijakan fiskal yang telah dipikirkan secara matang oleh pemerintah pusat dan menyesuaikan dengan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.
Gubernur Pramono memastikan, penyesuaian fiskal dalam APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 tidak berdampak pada gaji aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN, baik Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP). Namun, kondisi ini akan berdampak pada peluang rekrutmen baru PJLP pada tahun depan yang akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Seperti kemarin Damkar, kita buka 1.000 (lowongan), Pasukan Oranye 1.100, Pasukan Putih 500. Karena ada pengurangan ini, untuk tahun depan, peluang (rekrutmen) itu juga akan berkurang. Tetapi, untuk tahun ini, tahun 2025, jumlahnya tidak mengalami perubahan,” terangnya.
Baca Juga : Penyesuaian TKD, Wamendagri Tegaskan Pemda Tetap Perhatikan Pelayanan SPM
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan apresiasi kepada Pemprov DKI Jakarta yang mendukung kebijakan fiskal berupa penyesuaian DBH. Kebijakan ini dilakukan karena adanya keterbatasan pemerintah pusat dalam sisi fiskal.
Namun demikian, Purbaya menyampaikan jika pertumbuhan ekonomi pendapatan negara mengalami peningkatan, maka tidak tertutup kemungkinan pemerintah pusat akan mengembalikan sebagian alokasi dana ke daerah, termasuk ke DKI Jakarta.
“Saya akan mengevaluasi, menjelang pertengahan triwulan kedua tahun 2026. Kalau pendapatan negara meningkat, maka saya akan kembalikan lagi ke daerah,” kata Menkeu Purbaya. (Red)