Pemenang Tender Rumdis Wawali Bekasi Rp4,3 Miliar Disorot

Info Daerah - Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:41 WIB
Pemenang Tender Rumdis Wawali Bekasi Rp4,3 Miliar Disorot
 (Ilustrasi Lelang Proyek)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Aroma dugaan kejanggalan dari penetapan tender kembali tercium dari bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Bekasi. Kali ini  sorotan publik tertuju pada Putra Bumen Abadi, sebuah badan usaha diduga belum dari tiga tahun berdiri. Celakanya meskian demikian tapi sudah menangkan proyek dengan nilai fantastis.

Proyek yang mereka menangkan adalah Konstruksi Pembangunan Rumah Dinas Wakil Wali Kota, dengan pagu anggaran sebesar Rp4,6 miliar, satuan kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan pertanahan, tahun anggaran APBD 2025. Meskipun bukan satu satu perusahaan yang mengajukan penawaran dari 49 Peserta, Putra Bumen Abadi akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan harga negosiasi Rp4,3 miliar.

Baca juga : Pemkot Bekasi Tegaskan Penyertaan Modal Ke BUMD Bukan Tanpa Dasar

Padahal dalam LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kota Bekasi, kolom persyaratan kualifikasi teknis, yang dicantumkan aturan pengadaan jelas menyebutkan :

Untuk perusahaan kecil berdiri kurang dari tiga tahun, tanpa pengalaman hanya diperbolehkan mengikuti tender dengan nilai paket maksimal Rp2,5 miliar;

Untuk paket di atas Rp2,5 miliar hingga Rp15 miliar, mereka wajib memiliki minimal satu pengalaman pada bidang sama.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua DPC LSM Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, bahwa perusahaan berdiri belum tiga tahun, bisa memenangkan paket senilai miliaran rupiah?.

“Perusahaan Putra Bumen Abadi belum 3 tahun justru diloloskan dan langsung memenangkan kontrak senilai Rp4,3 miliar. Ini jelas menyalahi ketentuan,” tegas Herman di hadapan awak media, Senin (7/10/2025).

Selain temuan itu, Herman juga menyoroti adanya indikasi rangkap jabatan dalam struktur perusahaan Putra Bumen Abadi. Berdasarkan data LKPJ Online, tercatat Krisno Febrianto menjabat sebagai Komisaris sekaligus menjadi Tenaga Ahli dengan sub klasifikasi SIO1.

“Ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herman mengutip Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang secara tegas melarang seseorang menduduki jabatan rangkap sebagai direksi atau komisaris pada beberapa perusahaan sejenis apabila dapat menimbulkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

“Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif oleh KPPU, mulai dari pembatalan perjanjian, penghentian kegiatan, hingga denda maksimal Rp25 miliar,” bebernya.

Baca juga :Kurangi Sampah Plastik,Wali Kota Bekasi Ajak Warga Bawa Tumbler

Herman menilai, lemahnya pemahaman teknis pejabat pengadaan dan kesengajaan dari pihak terkait termasuk KPA, PPK, dan PPTK di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi telah membuka celah penyalahgunaan kewenangan dalam proses seleksi penyedia.

“Kami menduga ada unsur pembiaran dan ketidakhati-hatian dalam proses verifikasi kualifikasi teknis. Karena itu, kami minta Walikota Bekasi bersikap tegas dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat pengadaan,” tegas Herman.

Saat dikonfirmasi infodaerah.com terkait hal tersebut melalui pesan singkat kepada Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Kota Bekasi, Anjar Budiono memilih tidak memberikan respon (Red)

Tinggalkan Komentar

KETUA DPRD LEBAK

KETUA DEWAN PENGURUS KORPRI LEBAK

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X