Pemkot Bekasi Tertibkan Bagunan Liar di Wisma Asri

Info Daerah - Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:02 WIB
Pemkot Bekasi Tertibkan Bagunan Liar di Wisma Asri
 (Wali Kota Bekasi Tri Adhianto)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menertibkan bangunan permanen milik warga yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) di Perumahan Wisma Asri Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara, Selasa (07/10/2025).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, turun langsung ke lokasi untuk memantau jalannya proses pembongkaran. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya soal penertiban semata, tetapi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam membangun kota yang tertata dan infrastruktur yang terintegrasi.

“Penertiban ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi saluran sebagaimana mestinya. Dengan terbebasnya saluran dari bangunan liar, pengendalian sampah, aliran air, hingga pencegahan banjir akan lebih efektif,” ujar Tri.

Baca jugaPemkot Bekasi Tegaskan Penyertaan Modal Ke BUMD Bukan Tanpa Dasar

Selain menormalisasi fungsi saluran air, Pemkot Bekasi juga tengah mempersiapkan pembangunan infrastruktur jalan dan transportasi umum yang akan memberikan dampak langsung pada mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi wilayah.

Jalan yang sebelumnya sempit kini telah ditata hingga memiliki lebar 8 meter, memungkinkan bus Trans Patriot masuk dan melayani warga secara optimal.

“Transportasi umum akan membuat biaya perjalanan lebih hemat dan konektivitas kota semakin kuat. Jalur ini juga akan terhubung hingga ke wilayah utara dan terintegrasi dengan LRT serta stasiun kereta, sehingga akses masyarakat semakin mudah,” lanjut Tri.

Baca juga : Kurangi Sampah Plastik,Wali Kota Bekasi Ajak Warga Bawa Tumbler

Sementara, Plt. Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, Idi Susanto menambahkan bahwa keberadaan bangunan liar di atas saluran selama ini menjadi hambatan dalam pengelolaan lingkungan.

Meski sebagian bangunan telah berdiri selama puluhan tahun, pemerintah menegaskan bahwa keberadaannya tidak sesuai peruntukan karena berada di atas lahan PJT. Penertiban dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga.

“Dengan dibongkarnya bangunan-bangunan ini, pengendalian sampah dan aliran air dapat lebih mudah dikelola, sehingga kawasan menjadi lebih tertata,” ujarnya. (Sar/Red)

Tinggalkan Komentar

KETUA DPRD LEBAK

KETUA DEWAN PENGURUS KORPRI LEBAK

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X