INFODAERAH.COM, LAMPUNG – Terdakwa Denis Anggriawan di vonis 3 tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan PT Trishakti Agro Makmur sebesar Rp1,21 miliar.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang,Lampung, Selasa (7/10/2025).
Dalam amar putusanya Ketua Majelis menyebutkan Denis Anggriawan terbukti melanggar melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP
tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan berkelanjutan.
Baca juga : Aksi Pencuri Nekat Bobol Plafon, Ditangkap Polisi Akhirnya Masuk Bui
Atas putusan tersebut Penasihat hukum PT Trishakti Agro Makmur, M. Rian Ali Akbar, S.H., CPLA., didampingi Dhaniko Sembiring, S.H., dan Muhamad Rizki Tauzah, S.H., mengungkapkan bahwa penggelapan dilakukan terdakwa selama periode April hingga November 2024 saat bekerja sebagai salesman.
“Kerugian perusahaan mencapai Rp1.216.084.000. Kami berharap ke depan ketentuan pidana untuk kasus seperti ini dapat direvisi agar hukuman maksimal bisa lebih berat, sehingga memberi efek jera bagi pelaku,” ujar Rian.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi kinerja JPU dan Majelis Hakim yang dinilai telah menjalankan proses hukum sesuai ketentuan. (Red)