INFODAERAH.COM, JAKARTA -Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, di Istana Negara, Rabu (8/10/2025).
Sebelumnya Dony sempat ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri BUMN untuk mengisi posisi kepemimpinan setelah ditinggal Erick Thohir yang ditarik menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) oleh Presiden Prabowo.
Selain melantik Kepala BP BUMN, Presiden Prabowo Subianto juga melantik Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata dilantik sebagai Wakil Kepala I dan Wakil Kepala II Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Pengangkatan ini tertuang dalam surat Keputusan Presiden RI Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara.
Sebelum mengambil sumpah
Presiden Prabowo Subianto meminta ketersedian ketiganya diambil sumpah jabatan sesuai agama masing-masing. Ketiganya menegaskan bersedia. Lalu Presiden Prabowo Subianto pun mendiktekan sumpah jabatan.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan Perundang – undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden Prabowo saat mendiktekan sumpah jabatan.
Usai pelantikan Kepala dan Wakil BP BUMN dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan pejabat yang dilantik.
Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang didahului oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk selanjutnya diikuti para undangan yang hadir.
Tampak hadir dalam pelantikan tersebut Para Pimpinan Lembaga Negara, Para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kepala Kepolisian Negara Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Badan Pengaturan BUMN dibentuk berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna tanggal 2 Oktober 2025. Pada revisi UU tersebut, terdapat perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. (Red)