Kejari dan Pemkot Bekasi Tanda Tangani PKS Dalam Bidang Perdata dan TUN

Info Daerah - Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:13 WIB
Kejari dan Pemkot Bekasi Tanda Tangani PKS Dalam Bidang Perdata dan TUN
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rabu (15/10/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri
Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari, menyampaikan Perpanjangan PKS ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat peran dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca jugaSinergi Berbuah Prestasi, Kejari Kota Bekasi Terima Penghargaan dari Pemkot Bekasi

Lanjutnya, untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum serta melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat, maka Kejari Kota Bekasi dalam penegakan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.

“Manakala ada permasalahan hukum Perdata dan TUN, maka Kejari Bekasi memberikan bantuan hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi termasuk, perkara uji materiil di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung,” kata Kajari yang akrab di panggil ST Haspari.

Baca jugaKejaksaan Negeri Kota Bekasi Terima Audiensi NPCI

Selain pendampingan hukum,
Kejari dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga memberikan pertimbangan hukum dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mendukung pengambilan keputusan yang akuntabel dan berbasis regulasi.

Baca jugaJaksa Agung Tunjuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi Baru

Kajari Kota Bekasi menambahkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan layanan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.

“Melalui perpanjangan kerjasama ini, diharapkan sinergi yang telah terbangun dapat semakin memperkuat peran kedua lembaga dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas di Kota Bekasi,” ujarnya. (Red).

Tinggalkan Komentar

KETUA DPRD LEBAK

KETUA DEWAN PENGURUS KORPRI LEBAK

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X