Kejagung Periksa 3 Saksi Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Info Daerah - Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:18 WIB
Kejagung Periksa 3 Saksi Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
 (Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pegawai di level eksekutif dari PT Pertamina dan anak usahanya sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode tahun 2018-2029, Senin, (20/10/2025).

Pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kali ini menghadirkan tiga orang saksi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya.

Dua pegawai dari level eksekutif, atau 1-2 tingkat di bawah C-Level itu adalah inisial MIM selaku VP Supply Chaing Planning-LI PT Pertamina (Persero).

Baca juga : Disaksikan Presiden, Jaksa Agung Serahkan Rp13,25 T dari Kasus CPO ke Negara

Sementara satu pegawai level eksekutif lain berasal dari anak usaha PT Pertamina yaitu inisial RW selaku VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping yang menjabat posisi tersebut sejak 1 Juni 2024.

Selain dari level eksekutif, Kejagung juga memeriksa pegawai senior dari PT Pertamina sebagai saksi dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga ratusan triliun tersebut.

Saksi tersebut adalah berinisial WSD selaku Senior Export II Revenue Assurance PT Pertamina (Persero).

Baca jugaSinergi Berbuah Prestasi, Kejari Kota Bekasi Terima Penghargaan dari Pemkot Bekasi

Menurut Kapuspenkum, ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Baca jugaKejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Minyak Mentah ke PN Tipikor 

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina dan anak usahanya ini sudah memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap sembilan terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 Oktober 2025.

Kesembilan berkas tersebut atas nama 7 orang terdakwa yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Sedangkan 2 tersangka lainnya baru ditetapkan statusnya sehari setelahnya atau pada 26 Februari 2025.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra dalam keterangan pers menyampaikan kasus posisi dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yakni telah ditetapkan 18 orang tersangka dengan 9 tersangka masih dalam proses pemberkasan. (Red)

Tinggalkan Komentar

KETUA DPRD LEBAK

KETUA DEWAN PENGURUS KORPRI LEBAK

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X