INFODAERAH.COM, KAB.BEKASI – Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarsipus) Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, meminta seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan tata kelola dan digitalisasi arsip.
Menurutnya, perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi, khususnya di sektor kearsipan, menjadi salah satu upaya dalam pencapaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB), di mana di dalamnya terdapat nilai Pengawasan Kearsipan.
Baca juga : Inspektorat Kota Bekasi Gelar Bimtek Swakelola Tipe IV
Ia bersyukur, beberapa hari lalu Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerima penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai pemerintah daerah yang melaksanakan pengawasan kearsipan terbaik di Jawa Barat.
Penghargaan tersebut didasarkan pada dua indikator penilaian, yakni penilaian kinerja Lembaga Kearsipan Daerah (Disarsipus) oleh ANRI dan Dinas Perpustakaan Arsip Provinsi Jawa Barat, serta laporan pengawasan internal terkait pembinaan dan penilaian pengelolaan arsip di perangkat daerah.
“Inilah yang masih menjadi catatan, bahwa kita harus terus memperbaiki pembinaan dan pengelolaan arsip di perangkat daerah,” kata Jaoharul Alam saat memimpin Apel Pagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Plaza Pemkab Cikarang Pusat, pada Senin (27/10/2025).
Baca juga : BPKAD Akui Rumdis Wawali Kota Bekasi Dibangun Diatas Lahan PSU
Ia menjelaskan, setiap tahun Disarsipus wajib melakukan pembinaan kepada 61 perangkat daerah. Namun, kendala yang sering dihadapi adalah sering bergantinya petugas pengelola kearsipan di perangkat daerah dan petugas tersebut sering mendapat tugas lain selain penataan dan pengelolaan arsip.
Jaoharul Alam menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang baik, sebab arsip sangat diperlukan, terutama saat berhadapan dengan masalah hukum. Ia mewanti-wanti agar perangkat daerah tidak baru mencari arsip ketika sudah timbul masalah, sementara arsipnya sudah lapuk, bertumpuk, atau bahkan hilang.
“Oleh karena itu, mohon kepada perangkat daerah, ini kita juga akan segera mengeluarkan Instruksi Bupati yang mewajibkan perangkat daerah untuk melakukan penataan dan pengelolaan arsip dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa arsip yang masih kacau tidak bisa langsung diserahkan ke depo arsip. Arsip harus ditata, dipilah antara yang statis dan yang in-aktif, kemudian dibuat daftar arsip, dan arsip in-aktif baru bisa dititipkan ke depo arsip berdasarkan berita acara untuk dikelola dan dipelihara dengan baik.
Selain tata kelola, indikator lain yang terkait dengan Indeks RB adalah digitalisasi arsip melalui penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
Jaoharul Alam menyatakan pihaknya juga siap untuk melakukan pendampingan bagi petugas admin Srikandi, dan Sekretaris Daerah juga telah menugaskan perangkatnya untuk melakukan pelatihan-pelatihan penggunaan aplikasi tersebut.
“Penggunaan aplikasi Srikandi ini sudah menjadi kewajiban bagi seluruh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tambahnya. (Red)