INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menadatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Kota Bekasi. PKS tersebut terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Senin, (27/10/2025).
Melalui kerjasama ini, Kejari akan memberikan pendampingan hukum (legal Assintance), pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opini), serta tindakan hukum lainnya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bac juga : Jaksa Agung Lantik 17 Kajati, Berikut Daftar Namanya
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari mengatakan, pendampingan ini merupakan bagian dari peran kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang bertugas memberikan perlindungan hukum dan memastikan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya di BUMD, dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kejaksaan memiliki fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara. Salah satu tugas kami adalah melakukan pendampingan, memberikan advice, serta pendapat hukum bagi pemerintah daerah maupun BUMD,” ujar Kajari.
Baca juga : Sinergi Berbuah Prestasi, Kejari Kota Bekasi Terima Penghargaan dari Pemkot Bekasi
Iapun menyebutkan, kerja sama yang dijalin dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berlangsung selama dua (2) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Selama masa kerja sama tersebut, pihak kejaksaan berperan aktif mendampingi pengelolaan keuangan dan investasi yang dilakukan oleh BUMD, terutama ketika muncul persoalan atau keraguan dalam aspek hukum.
“Kalau mereka menemui kendala atau permasalahan hukum dalam kegiatan usahanya, kejaksaan siap memberikan pandangan hukum. Tapi ini hanya mencakup ranah perdata dan tata usaha negara, di luar pidana umum maupun pidana khusus,” tegasnya.
Baca juga : BSKDN Kemendagri dan LAN Kolaborasi Perkuat Kebijakan Daerah
Selain memberikan nasihat hukum, pendampingan ini juga diharapkan menjadi langkah preventif agar setiap kegiatan BUMD tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga hukum seperti ini penting untuk membangun sistem pengawasan yang kuat, sehingga BUMD dapat beroperasi dengan penuh kepastian hukum dan kepercayaan publik meningkat.
“BUMD mengelola keuangan yang cukup besar, jadi pendampingan hukum ini bukan hanya untuk mengatasi masalah, tapi juga untuk mencegahnya sejak dini. Tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kelola yang lebih baik dan transparan,” pungkasnya.
Baca juga : BPKAD Akui Rumdis Wawali Kota Bekasi Dibangun Diatas Lahan PSU
Pada kesempat itu, Walikota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan bahwa pentingnya pendampingan hukum dari Kejaksaan untuk mengawal aktivitas BUMD. “Harus ada pendampingan dari Kejari untuk mengelola administrasi terkait apa yang akan dilakukan BUMD,” ujarnya.
Ia berharap kolaborasi ini dapat memitigasi potensi masalah dan mengkalkulasi risiko, terutama untuk investasi masa depan.
“Dengan adanya Liason Officer (LO) dan pendampingan dari teman-teman di kejaksaan, ini akan bisa memitigasi permasalahan yang ada,” tambah Tri.
Baca juga : Rumdis Wawali Kota Bekasi Dibangun Diatas Lahan PSU
Walikota juga memberi contoh konkret, seperti program ducting, pengawalan pasar, dan penataan reklame oleh PT Mitra Patriot.
Dan juga BUMD PT. Migas yang rencananya akan melakukan ekspansi keluar daerah selain di Kota Bekasi.
“Kegiatan-kegiatan itu tentu bisa dilakukan oleh BUMD karena ini sesuatu hal yang baru, tetapi harus diimbangi dengan ketentuan hukum,” jelasnya. (Red)