INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Pengalihfungsian Lahan sarana dan prasarana utilitas (PSU) Perumahan Villa Meutia Kirana yang digunakan sebagai rumah Dinas Wakil Wali Kota patut dipertanyakan. Namun untuk mendapatkan informasi, Kepala
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi
terkesan berbelit-belit.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto menyebutkan, penetapan lokasi lahan PSU Perumahan Villa Meutia Kirana untuk digunakan sebagai rumah Dinas Wakil Wali Kota saat jaman Pj Walikota Bekasi R. Gani Muhammad. Ia berkelit jika posisi lahan itu, lahan PSU sebab menentukan posisi lokasinya adalah Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi.
“Kalau penetapan lahan itu sebenarnya sudah dari jaman dulu, sudah dari jamanya pak Pj Walikota, memang ada beberapa lokasi, sebenarnya bukan kita juga, posisi Distaru yang menentukan, Itu yah seperti itu,” terang Broto, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Berita sebelumnya : Rumdis Wawali Kota Bekasi Dibangun Diatas Lahan PSU
Mendengar jawaban itu, wartawan mempejelas Jawaban Kadis bahwa yang menentukan posisi titik lokasi lahan PSU itu untuk dibangun rumah dinas wakil Wali Kota Bekasi adalah Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi “Posis Distaru yang menentukan pak,” tanya Wartawan kepada Kadis.
Tetapi informasi Kadis terkesan berubah-ubah.
“Bukan menentukan.gimana yah,” kata dia.
“Posisi bersama yang menentukan, Bukan Disperkitam atau, kalau kita ada lahan kita bagun. Kalau ngak lahan kita ngak bagun,” sambungnya.
Begitu mendegar jawaban membigungkan itu, wartawan menanyakan kadis “Menentukan titik lokasinya menggunakan lahan tersebut Disperkimtan bersama-sama dengan Distaru dan BPKAD?,” tanya wartawan.
“Se-kota Bekasilah posisinya, dimana kira-kira, tingkat kepantasannya,” ucap Broto.
Disinggung awal perencaan pembagunan rumah Dinas Wakil Wali Kota, Broto mengungkapkan bahwa teknis perencanan pembagunan ada di pihaknya
“Kalau perencanannya kita, teknis kita, kalau teknis ya,” kata Broto
“Namun kalau tidak ada lahan kita juga ngak bangun,” ucap Broto seolah-olah mengambarkan bahwa lokasi lahan itu bukan pihaknya yang mentukan.
Berita Sebelumnya : BPKAD Akui Rumdis Wawali Kota Bekasi Dibangun Diatas Lahan PSU
Sekedar informasi berdasarkan
Undang-Undang No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Didalam UU ini mengamanatkan kewajiban pengembang perumahan untuk menyediakan PSU yang memadai. Fungsi utama dari PSU adalah untuk mendukung fungsi perumahan dan kawasan permukiman secara optimal bagi masyarakat.
Oleh karena itu, pemanfaatan lahan PSU harus tetap sesuai dengan fungsi awal peruntukannya (misalnya, untuk ruang terbuka hijau, fasilitas umum, fasilitas sosial, jalan, saluran air, dll.) dan tidak boleh dialihfungsikan sembarangan, apalagi di luar peruntukan semula.
Jika terjadi alih fungsi lahan PSU yang tidak sesuai peruntukan, hal tersebut dapat melanggar ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2011 dan peraturan pelaksanaannya, serta dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Sebagaimana dalam pasal 141 yang berbunyi “Setiap pejabat dilarang mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang,”
Kemudian dalam UU ini, sanksi hukumnya kepada pejabat yang membeeikan ijin tertera dalam Pasal 158, yang berbunyi:
“Setiap pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” (Red)
