Setkab: Larangan Bukber Tidak Berlaku Bagi Masyarakat Umum

Info Daerah - Jumat, 24 Maret 2023 - 03:55 WIB
Setkab: Larangan Bukber Tidak Berlaku Bagi Masyarakat Umum
 (Tangkapan layar)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung menjelaskan, mengenai surat edaran Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

“Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah,” kata Pramono dalam keterangannya yang disiarkan You Tube Sekretariat Presiden, kamis (23/3/2023

Larangan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum. Maka pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan buka puasa bersama.

“Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” kata Pramono.

Selanjutnya, Pramono menyampaikan, berbuka puasa bagi ASN dan pejabat pemerintahan diperintahkan agar dilakukan secara sederhana. Hal itu dikarenakan saat ini ASN dan pejabat pemerintah masih menjadi sorotan tajam dari masyarakat. 

“Yang ketiga, yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama,” kata Pramono.

“Sehingga dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Bapak Presiden itu merupakan acuan yang utama,” tambahnya

Sebelumnya, Seskab menerbitkan surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya.

Adapun isi dari surat bernomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 adalah:

  1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X