Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Banten mengangkat Juru Bicara Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten. Hal ini seiring dengan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
BACA JUGA;
Seperti dijelaskan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten Beni Ismail, perubahan SOTK Sekretariat Daerah Provinsi Banten berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Peraturan Gubernur Banten Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Tipe, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2020 Nomor 59).