PWI Lebak Kutuk Keras Penganiayaan Kepada Wartawan

Mereka para wartawan itu bekerja di lindungi Undang- Undang Nomor 40 tahun 1999 Pasal 8 yang menyebutkan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lindungi undang undang juga jika ada yang menghambat tugas wartawan diancam denda Rp 500 juta.

Selain itu, kata Fahdi, Pasal 4 menjamin kemerdekaan Pers sebagai hak Asasi.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kepolisian setempat dapat menangkap para pelaku karena mereka jelas – jelas melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Kami berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen memberantas preman dapat di realisasikan

untuk menangkap pelaku perkusi terhadap dua jurnalis di Majalengka itu, ” katanya menegaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *