INFODAERAH.COM, BEKASI – Kasus ujaran kebencian yang sempat viral, kini tersangkanya sudah diamankan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, di Slawi, Jawa Tengah.
Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi pada Senin (18/10/21).
Tersangka bernama Venus diamankan di wilayah Jawa Tengah.
Penangkapan berdasarkan LP/B/2639/X/2021/SPKT. Sat Reskrim/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Oktober 2021.
“Yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke, di daerah slawi,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi kepada media.
Kejadian sendiri berawal pada Selasa 12 Oktober, ketika sebuah video viral seorang pemuda di sebuah proyek gorong-gorong di kawasan Lagoon, Bekasi Selatan.
Dalam video tersebut, tersangka VLL menanyakan keperluan seorang pemuda yang masuk ke kawasan poryek.
Karena di jawab dengan berbelit oleh korban, tersangka VLL marah serta mengeluarkan kata-kata yang bermuatan SARA, dan menjadi viral.
BACA JUGA;
Tersangka diamankan pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal 16 Junto pasal 4 UU RI Nomor 40 tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pas 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.