INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa PPKM Level 3 di Kota Bekasi
mulai tanggal 14 September sampai dengan 20 September 2021, sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 443.1/1433/SET.COVID-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi.
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali,
perlu di perlukan pengetatan pada aktivitas masyarakat, sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi,
di lakukan mulai tanggal 14 September 2021 sampai dengan 20 September 2021, dengan ketentuan:
a) Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak iauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nornor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 – 711 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19) dan bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas di laksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) kecuali :
1) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (serratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas dan
2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas
b) Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (serratus persen) Work From Home (WFH)
c) Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti
BACA JUGA;
a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan Lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoan guna mendukung operasional.
b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pada pasar modal secara baik) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.
c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)/
d) Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen staf dan