Pemkot Bekasi Perpanjang Masa PPKM 14 Hingga 20 September 2021

      Info Daerah - 14 September 2021
      Pemkot Bekasi Perpanjang Masa PPKM 14 Hingga 20 September 2021
      Surat Edaran PPKM PEMKOT BEKASI

      1.            Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

      2.            Restoran/rumah maka, kafe dengan lokasi yang berada dalam Gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/takeaway dan tidak menerima makan di tempat/dine in

      3.            Restoran/ rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka

      a.            Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21:00 WIB;

      b.            Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);

      c.             Satu meja maksimal 3 (tiga) orang;

      d.            Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

      e.            Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

      e)            Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan berikut ini :

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5
      6
      7
      8
      9
      10
      11
      12
      13
      14
      15
      16

      Tinggalkan Komentar