Pemkot Bekasi Perpanjang Masa PPKM 14 Hingga 20 September 2021

      Info Daerah - 14 September 2021
      Pemkot Bekasi Perpanjang Masa PPKM 14 Hingga 20 September 2021
      Surat Edaran PPKM PEMKOT BEKASI

      1.            Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan protokol yang ketat;

      2.            Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait;

      3.            Menyiapkan protokol kesehatan ketat dan gerai Vaksinasi untuk karyawan, pengunjung dan pedagang yang belum melakukan Vaksin;

      4.            Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal 3 (tiga orang), dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;

      5.            Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;

      6.            Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan /mall/pusat perdagangan ditutup;

      7.            Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan berikut ini:

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5
      6
      7
      8
      9
      10
      11
      12
      13
      14
      15
      16

      Tinggalkan Komentar