Pemkot Bekasi Perpanjang Masa PPKM 14 Hingga 20 September 2021

      Info Daerah - 14 September 2021
      Pemkot Bekasi Perpanjang Masa PPKM 14 Hingga 20 September 2021
      Surat Edaran PPKM PEMKOT BEKASI

      5.            Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 – 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen dengan protokol kesehatan yang ketat;

      6.            Khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibaatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;

      7.            Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat

      8.            Untuk supermarket, hypermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)

      9.            Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021

      10.          Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ouflet voucher, barberhop/pangkas, rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB  dengan protokol kesehatan ketat;

      11.          Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam

      d)            Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum berikut ini :

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5
      6
      7
      8
      9
      10
      11
      12
      13
      14
      15
      16

      Tinggalkan Komentar