Wali Kota Bekasi Ajukan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

      Info Daerah - 17 September 2026
      Wali Kota Bekasi Ajukan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

      INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026.

      Tri menyampaikan rancangan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).

      Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bekasi. Agenda tersebut juga membahas Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026 dan Nota Keuangan.

      Dalam sambutannya, Tri mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi. Ia menilai kerja sama antara eksekutif dan legislatif penting dalam menjalankan pemerintahan serta pembangunan daerah.

      Menurut Tri, perubahan APBD menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran. Penyesuaian tersebut mengikuti kondisi daerah dan dinamika kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.

      “Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam struktur pendapatan dan belanja daerah. Yang paling penting adalah bagaimana kemampuan fiskal daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat yang menjadi prioritas,” ujar Tri.

      Pendapatan Daerah Naik Menjadi Rp7,045 Triliun

      Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, Pemkot Bekasi memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp7,045 triliun.
      Angka tersebut naik 5,35 persen dari target APBD 2026 sebesar Rp6,687 triliun.

      Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp7,516 triliun. Angka tersebut naik 8,33 persen dari rencana sebelumnya sebesar Rp6,938 triliun.

      Tri berharap pembahasan bersama DPRD berjalan lancar. Ia juga berharap kebijakan anggaran dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

      “Kita berharap seluruh proses pembahasan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan semangat sinergi. Dengan demikian, perubahan APBD ini benar-benar memberikan manfaat dan mendukung kebutuhan prioritas masyarakat Kota Bekasi,” katanya.

      Menunggu Persetujuan Bersama DPRD

      Selanjutnya, DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi akan membahas rancangan perubahan APBD tersebut.

      Hasil pembahasan akan menjadi dasar untuk memperoleh persetujuan bersama. Setelah itu, Pemkot Bekasi akan menyampaikan rancangan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

      Gubernur Jawa Barat selanjutnya melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)

      Tinggalkan Komentar