Wali Kota Bekasi Proses Sanksi 48 ASN, 24 Sudah Diberhentikan

      Info Daerah - 16 September 2026
      Wali Kota Bekasi Proses Sanksi 48 ASN, 24 Sudah Diberhentikan
      Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

      INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus mengevaluasi kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).

      Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Pemkot Bekasi mencatat 48 ASN dalam proses penanganan pelanggaran disiplin.

      Dari jumlah tersebut, 24 ASN telah diberhentikan. Sementara itu, 24 ASN lainnya masih menjalani proses penjatuhan hukuman sesuai mekanisme yang berlaku.

      Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, setiap pelanggaran memiliki tingkat dan bentuk yang berbeda. Karena itu, pemerintah menyesuaikan hukuman dengan jenis serta tingkat pelanggaran.

      Hukuman tersebut mencakup disiplin ringan, sedang, hingga berat.

      “Sampai saat ini ada 24 ASN yang sudah diberhentikan. Sementara 24 lainnya masih dalam proses penjatuhan hukuman dan menunggu tahapan yang dilakukan oleh BKN,” ujar Tri, Rabu (16/9/2026).

      Lima ASN Dishub Jadi Perhatian

      Salah satu kasus yang menjadi perhatian melibatkan lima ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.

      Kelima ASN tersebut diduga terlibat pungutan liar terhadap sejumlah sopir truk. Peristiwa itu terjadi di Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur.

      Tri menjelaskan, pemerintah memiliki mekanisme administratif dalam pemberian hukuman kepada ASN.

      Pemkot Bekasi terlebih dahulu mengusulkan hukuman. Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memproses usulan tersebut.

      “Mekanismenya, usulan hukuman terlebih dahulu diproses melalui BKN. Setelah surat ketetapan dari BKN diterbitkan, barulah wali kota menetapkan keputusan hukuman tersebut,” jelasnya.

      Evaluasi untuk Perkuat Disiplin ASN

      Menurut Tri, Pemkot Bekasi melakukan evaluasi ASN secara berkala. Evaluasi tidak hanya bertujuan memberikan sanksi.

      Pemerintah juga ingin memperkuat disiplin, profesionalitas, etika, dan kualitas pelayanan publik.

      “Evaluasi ini kami lakukan secara berkala untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.

      Pemkot Bekasi berharap penegakan disiplin dapat menjadi bagian dari pembenahan internal.

      Setiap ASN juga diharapkan memahami tanggung jawab sebagai aparatur negara. Selain itu, ASN harus menjaga sikap, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Red)

      Tinggalkan Komentar