Sardi Tegaskan DPRD Kawal Aspirasi PKL Pasar Baru

      Info Daerah - 16 September 2026
      Sardi Tegaskan DPRD Kawal Aspirasi PKL Pasar Baru
      Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi bersama anggota DPRD mendengarkan penjelasan Direktur Utama PD Mitra Patriot terkait penataan dan relokasi PKL Pasar Baru.

      INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi menegaskan pihaknya mengawal aspirasi pedagang kaki lima (PKL) Pasar Baru. Ia menyebut proses penataan masih berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

      Sardi mengatakan DPRD tidak hanya menerima aspirasi pedagang. DPRD juga turun ke lapangan dan berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Bekasi.

      Langkah itu dilakukan setelah pedagang dan kelompok masyarakat menyampaikan keluhan terkait penataan kawasan Pasar Baru, Jalan Prof. M. Yamin.

      “Setelah menerima aspirasi, tentu kami tidak diam. Kami langsung merespons dan berkomunikasi dengan Wali Kota terkait persoalan penataan Pasar Baru dan kondisi para pedagang,” ujar Sardi, Rabu (16/9/2026).

      DPRD Turun ke Lapangan dan Sampaikan Aspirasi

      Sardi menjelaskan DPRD mulai menindaklanjuti persoalan setelah menerima aspirasi dari pedagang dan masyarakat.

      DPRD kemudian meninjau kondisi Pasar Baru secara langsung. Kunjungan itu untuk melihat tempat berjualan, akses pembeli, dan kondisi pedagang.

      Menurut Sardi, langkah tersebut penting agar DPRD mendapat gambaran berdasarkan kondisi di lapangan.

      “Kami perlu melihat langsung kondisi di lapangan. Kami mendengar pedagang dan melihat tempat mereka berjualan. Kami juga melihat akses pembeli serta persoalan lainnya,” katanya.

      Sardi menilai persoalan Pasar Baru tidak hanya menyangkut penempatan lapak. Penataan juga berkaitan dengan penghasilan pedagang, ketertiban, fasilitas pasar, dan kepentingan masyarakat.

      Karena itu, ia mendorong penyelesaian melalui komunikasi dan koordinasi.

      “Yang kita cari adalah solusi. Pedagang membutuhkan tempat usaha yang memungkinkan mereka tetap mendapatkan penghasilan. Penataan kawasan juga harus berjalan,” ujar Sardi.

      Ia menambahkan, DPRD sudah menyampaikan kondisi pedagang kepada Wali Kota Bekasi.

      “Intinya sudah kami komunikasikan dengan Pak Wali Kota. Aspirasi pedagang kami sampaikan. Kami juga mendorong agar penataan Pasar Baru mempertimbangkan kondisi para pedagang,” ungkapnya.

      Sardi menegaskan komunikasi tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

      Teknis Relokasi Dibahas Komisi III

      Sardi juga menjelaskan posisi DPRD dalam proses penataan Pasar Baru.

      Menurut dia, DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Sementara itu, pemerintah daerah menjalankan kebijakan dan pelayanan pemerintahan sesuai kewenangannya.

      “DPRD punya fungsi pengawasan. Kami mengawasi dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah,” kata Sardi.

      Ia menegaskan DPRD tidak mengambil alih kewenangan pemerintah dalam menentukan teknis relokasi.

      “Jangan kemudian fungsi pengawasan DPRD dipersepsikan sebagai DPRD harus mengambil alih kewenangan pemerintah. Tidak seperti itu,” tegasnya.

      Sardi mengatakan pembahasan teknis relokasi akan dikawal melalui Komisi III DPRD Kota Bekasi.

      Komisi III akan berkomunikasi dengan PD Mitra Patriot dan pihak pengelola pasar. Pembahasan juga akan memperhatikan kondisi ekonomi para pedagang.

      “Untuk teknis relokasi tentu ada komisi yang membidangi. Komisi III akan berkomunikasi dengan PD Mitra Patriot maupun pihak pengelola,” ujarnya.

      Sardi menegaskan DPRD tidak ingin relokasi hanya memindahkan pedagang dari satu lokasi ke lokasi lain.

      Menurut dia, lokasi baru harus mempertimbangkan kelayakan tempat dan akses pembeli. Kondisi tersebut berkaitan langsung dengan keberlanjutan usaha pedagang.

      “Yang kita dorong bukan sekadar pedagang dipindahkan. Yang harus diperhatikan adalah kelayakan tempat dan akses pembelinya,” katanya.

      Ia juga meminta pembahasan teknis memperhatikan omzet dan biaya operasional pedagang.

      “Jangan sampai secara administrasi relokasi selesai, tetapi secara ekonomi pedagang justru kesulitan. Itu yang harus kita cegah,” tegas Sardi.

      Sidak Jadi Bagian Pengawasan

      Sardi membantah anggapan bahwa kunjungan DPRD ke Pasar Baru hanya kegiatan seremonial.

      Ia menyebut kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengawasan setelah DPRD menerima aspirasi masyarakat.

      “Kalau kami datang ke lapangan, itu bukan sekadar melihat-lihat. Kami ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap,” katanya.

      DPRD juga mendengar keluhan pedagang mengenai kondisi usaha setelah penataan. Salah satunya berkaitan dengan akses dan jumlah pembeli.

      Menurut Sardi, informasi tersebut menjadi bahan komunikasi DPRD dengan Pemerintah Kota Bekasi.

      Pedagang Dapat Gratis Lapak Satu Bulan

      Sardi menyebut pengawasan DPRD juga menghasilkan tindak lanjut yang dirasakan pedagang.

      Pedagang yang menempati lapak yang telah disediakan mendapat keringanan berupa bebas biaya selama satu bulan.

      Menurut Sardi, kebijakan itu menjadi salah satu respons terhadap kondisi pedagang selama proses penataan.

      “Jadi jangan dilihat seolah-olah setelah DPRD datang kemudian selesai. Ada dampak yang langsung dirasakan pedagang,” ujar Sardi.

      Ia mengakui kebijakan tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan pedagang. Namun, langkah itu dapat membantu meringankan beban pedagang selama proses penataan.

      Sardi mengatakan DPRD akan terus melihat perkembangan kondisi pedagang. DPRD juga akan memperhatikan tingkat kunjungan pembeli dan kondisi lokasi usaha.

      “Ini bagian dari proses. Kami ingin pedagang bisa menjalankan usahanya, tetapi penataan juga tetap berjalan,” katanya.

      DPRD Buka Ruang Dialog

      Sardi menegaskan DPRD tetap membuka komunikasi dengan pedagang dan masyarakat.

      Ia memahami bahwa relokasi berkaitan langsung dengan penghasilan pedagang. Karena itu, kondisi mereka perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan penataan.

      Namun, Sardi meminta masyarakat memahami bahwa proses pemerintahan memiliki tahapan.

      “Aspirasi masyarakat tentu kami dengar. Tetapi penyelesaian persoalan pemerintahan tidak bisa semuanya selesai dalam satu hari,” ujarnya.

      Menurut Sardi, proses tersebut membutuhkan administrasi, kajian teknis, koordinasi, serta pembagian kewenangan.

      Ia juga tidak mempersoalkan kritik masyarakat terhadap DPRD.

      “Silakan masyarakat mengawasi DPRD. Itu memang bagian dari demokrasi,” tuturnya.

      Sardi menegaskan DPRD tidak ingin persoalan PKL berkembang menjadi polemik antarlembaga.

      Sebaliknya, DPRD akan menjalankan fungsi representasi dan pengawasan sesuai kewenangannya.

      “Pedagang harus mendapatkan kepastian dan solusi. Penataan juga harus berjalan. Tugas kami memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan,” katanya.

      Sardi: Aspirasi Tidak Berhenti di DPRD

      Sardi kembali menegaskan DPRD telah menjalankan sejumlah langkah setelah menerima aspirasi PKL Pasar Baru.

      Langkah tersebut meliputi penerimaan aspirasi, kunjungan lapangan, komunikasi dengan pedagang, dan koordinasi dengan Wali Kota Bekasi.

      DPRD juga akan mengawal pembahasan teknis melalui Komisi III bersama PD Mitra Patriot dan pihak pengelola.

      Pada saat yang sama, pedagang yang menempati lapak yang telah disediakan mendapat bebas biaya selama satu bulan.

      Sardi meminta masyarakat melihat proses tersebut secara utuh. Ia menilai pengawasan DPRD berjalan sesuai fungsi dan kewenangan lembaga.

      “Yang penting bagi kami, aspirasi masyarakat jangan berhenti di meja DPRD. Setelah menerima aspirasi, kami langsung merespons, turun ke lapangan, dan berkomunikasi dengan pemerintah kota,” pungkas Sardi. (Red)

      Tinggalkan Komentar