Kejari Kota Bekasi Dampingi Penetapan Wali Lima Anak Yatim Piatu

      Info Daerah - 2 September 2026
      Kejari Kota Bekasi Dampingi Penetapan Wali Lima Anak Yatim Piatu
      Lima anak yatim piatu bersama Kajari Kota Bekasi Diana Wahyu Widiyanti, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, dan Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi usai penyerahan penetapan perwalian di Kantor Kejari Kota Bekasi, Rabu (2/9/2026).

      INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Lima anak yatim piatu di Kota Bekasi kini memiliki kepastian hukum dalam urusan perwalian.

      Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengajukan permohonan penetapan perwalian bagi kelima anak tersebut.

      Pengadilan Agama Kota Bekasi kemudian menetapkan Yayasan Al-Ikhlas Kayuringin sebagai wali sah bagi kelima anak tersebut.

      Program ini menjadi pilot project Kejari Kota Bekasi melalui kerja sama dengan Dinas Sosial Kota Bekasi.

      Pada 2 September 2026, Kajari Kota Bekasi Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H., menyerahkan penetapan perwalian secara simbolis di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Penyerahan tersebut bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan ke-81.

      Baca Berita : Kejaksaan RI Peringati Harlah ke-81, Momentum Pulihkan Kepercayaan Publik

      Kegiatan itu dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, Kajari Kota Bekasi Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi.

      Hadir pula Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H., serta Kasi Datun Kejari Kota Bekasi Irfano Rukmana Rachim, S.H., M.H.

      Selain penyerahan penetapan perwalian, kegiatan tersebut juga diisi dengan pemberian santunan kepada lima anak yatim piatu.

      Perwalian Berikan Kepastian Hukum

      Kajari Kota Bekasi Diana Wahyu Widiyanti mengatakan perwalian memiliki arti penting bagi masa depan anak.

      “Perwalian anak bukan hanya tindakan administratif. Perwalian juga memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada wali,” kata Diana.

      Menurut Diana, wali memiliki kewenangan mewakili anak dalam berbagai perbuatan hukum.

      Wali juga bertanggung jawab mengurus kepentingan pribadi anak. Tanggung jawab itu mencakup pengasuhan dan pendidikan.

      “Wali juga harus melindungi harta kekayaan serta hak keperdataan anak. Tanggung jawab tersebut berjalan sampai anak cakap bertindak menurut hukum,” ujarnya.

      Baca juga : Kejari Kota Bekasi Wujudkan Hukum Humanis Lewat Restorative Justice

      Diana menjelaskan, penetapan pengadilan memberikan dasar hukum yang jelas bagi wali.

      Penetapan tersebut juga menentukan pihak yang berwenang bertindak untuk dan atas nama anak.

      “Penetapan ini dapat mencegah penyalahgunaan dan sengketa. Langkah ini juga membantu anak memperoleh layanan publik,” jelasnya.

      Perwalian Perkuat Perlindungan Anak

      Dengan adanya penetapan perwalian, kepentingan anak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

      Wali dapat mengurus administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial anak.

      Wali juga dapat mengurus hak waris atau aset milik anak. Selain itu, wali dapat mewakili anak dalam tindakan hukum tertentu.

      Karena itu, pelaksanaan perwalian harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

      “Pelaksanaan perwalian harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kita juga harus menghormati hak anak,” tegas Diana.

      Menurut Diana, proses perwalian membutuhkan kehati-hatian dan akuntabilitas. Pengawasan juga harus berjalan secara memadai.

      “Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen memberikan perlindungan anak secara berkelanjutan,” ujarnya.

      Diana berharap program tersebut memberikan manfaat bagi lima anak yatim piatu dan masyarakat Kota Bekasi. (Red)

      Tinggalkan Komentar