Pungli Pasar Baru Dibongkar, Nama Oknum Dikantongi

      Info Daerah - 2 September 2026
      Pungli Pasar Baru Dibongkar, Nama Oknum Dikantongi
      Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (Kiri) bersama Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Hendrajid Raharja (Kanan)

      INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – PT Mitra Patriot menegaskan komitmennya menata kawasan Pasar Baru Kota Bekasi. Pengelola juga ingin memberantas praktik pungutan liar (pungli).

      Pengelola menduga ada pihak tertentu yang memprovokasi pedagang. Pihak tersebut diduga mengajak pedagang menolak proses relokasi.

      Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Hendrajid Raharja, menyampaikan hal itu pada Rabu (2/9/2026). Ia juga membantah anggapan bahwa fasilitas pasar sudah penuh.

      Menurut David, data tata letak resmi menunjukkan masih tersedia 300 titik kios dan lapak. Rinciannya terdiri dari 140 kios di Basement Blok 2 dan 160 unit di area Rooftop.

      “Informasi seolah tidak ada ruang kosong adalah salah. Kapasitas ini bahkan jauh melampaui jumlah pedagang yang akan dipindahkan dari Jalan M. Yamin dan sekitarnya,” kata David.

      Ia menyebut jumlah pedagang yang akan pindah sekitar 150 orang. Karena itu, ketersediaan tempat di dalam pasar masih mencukupi.

      Pengelola Kantongi Nama Oknum

      PT Mitra Patriot menduga ada oknum yang sengaja menghambat proses penataan. Pengelola menduga praktik tersebut berkaitan dengan pungutan kepada pedagang di luar kawasan pasar resmi.

      David mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota. Pengelola juga telah menyerahkan informasi terkait pihak yang mereka duga terlibat.

      “Kami sudah mengantongi nama-namanya. Langkah hukum akan segera diambil demi ketertiban dan perlindungan usaha,” tegas David.

      Dugaan pungli itu juga muncul dari keterangan seorang pedagang. Pedagang tersebut meminta identitasnya tidak disebutkan demi keamanan.

      Ia mengaku harus mengeluarkan uang tambahan saat berjualan di luar kawasan pasar resmi.

      “Selama berada di luar sana, kami dipaksa mengeluarkan uang tambahan setiap hari. Nilainya antara Rp29.000 hingga Rp45.000 kepada oknum tertentu,” ungkapnya pada Selasa (1/9/2026).

      Kondisi itu berbeda dengan sistem pembayaran di dalam pasar. Pedagang membayar biaya sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

      Biaya resmi tersebut memiliki dasar hukum dan ketentuan yang jelas. Karena itu, pengelola menilai pedagang perlu mendapat tempat usaha yang resmi.

      PT Mitra Patriot Buka Laporan Pungli

      Selain menata pedagang, PT Mitra Patriot juga memperbaiki sistem pembayaran. Pengelola turut menindaklanjuti keluhan terkait dugaan retribusi ganda.

      Keluhan tersebut terutama muncul di area parkir Rooftop dan pintu keluar. Pengelola menyatakan akan memperkuat pengawasan untuk mencegah masalah serupa.

      PT Mitra Patriot juga membuka program pelaporan bagi masyarakat. Program itu bertujuan mendorong pedagang dan warga ikut mengawasi kawasan pasar.

      “Siapa saja yang menemukan praktik pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang, baik dari pihak internal maupun luar, bisa melaporkannya,” kata David.

      Pelapor dapat membawa bukti foto atau video yang sah. Bukti tersebut dapat diserahkan kepada Posko Pengaduan Pasar Baru.

      Setiap laporan yang terbukti valid akan mendapat imbalan tunai Rp500.000, kata David.

      PT Mitra Patriot berharap langkah tersebut dapat memperkuat penataan Pasar Baru. Pengelola juga ingin menciptakan ruang usaha yang bersih, aman, sehat, dan adil.

      Dengan demikian, pedagang dapat menjalankan usaha secara resmi. Masyarakat juga dapat beraktivitas dengan lebih nyaman di kawasan Pasar Baru. (Red)

      Tinggalkan Komentar