INFODAERAH.COM, JAKARTA – Dewan Pers akan mengumpulkan seluruh konstituen untuk membahas penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).
Pertemuan itu akan membahas mekanisme penyelenggaraan HPN pada tahun-tahun mendatang.
Dewan Pers mengambil langkah tersebut setelah menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen sepanjang 2026.
Surat itu berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan.
Keempat organisasi tersebut menyampaikan pandangan tentang mekanisme penyelenggaraan HPN ke depan.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan pihaknya perlu membahas persoalan tersebut secara terbuka.
Ia juga menekankan pentingnya semangat kebersamaan dalam pembahasan tersebut.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia,” ujar Komaruddin Hidayat.
Menurut dia, pembahasan HPN perlu melibatkan seluruh unsur pers yang terkait.
Dewan Pers Siapkan Pertemuan Konstituen
Dalam surat yang diterima Dewan Pers, terdapat konstituen yang menawarkan diri sebagai penyelenggara HPN 2027.
Konstituen lain mengusulkan Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut.
Pelaksanaan kegiatan kemudian dapat dilakukan bersama seluruh konstituen Dewan Pers.
Usulan itu muncul karena HPN memiliki dasar hukum berupa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Keputusan tersebut menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
Namun, Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tidak menyebut lembaga atau organisasi tertentu sebagai penyelenggara HPN.
Komaruddin menilai perbedaan pandangan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi.
Menurutnya, seluruh elemen pers perlu membangun kesepahaman bersama.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia,” katanya.
Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen.
Pertemuan tersebut juga akan melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI.
Selama ini, PWI menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.
Dewan Pers Bahas Perubahan Dasar Hukum
HPN menjadi salah satu topik dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan untuk menindaklanjuti surat dan aspirasi yang masuk.
Dewan Pers akan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen.
Selain mekanisme penyelenggaraan HPN, rapat pleno juga membahas dasar hukum HPN.
Dewan Pers berencana mengusulkan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.
Rencana itu berkaitan dengan dasar pertimbangan Keppres tersebut.
Keppres Nomor 5 Tahun 1985 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982.
Undang-undang tersebut mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers.
Aturan itu kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.
Sementara itu, pers nasional saat ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers memiliki peran penting dalam menjalankan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Anggota Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Komaruddin Dorong Kesepahaman Bersama
Komaruddin menegaskan bahwa Dewan Pers akan mengedepankan dialog.
Menurutnya, dialog dapat membantu seluruh pihak menemukan format terbaik untuk penyelenggaraan HPN.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu,” tegas Komaruddin.
Ia menilai pembahasan HPN tidak boleh berfokus pada pihak yang paling berhak menjadi penyelenggara.
Sebaliknya, seluruh unsur pers perlu mencari pola penyelenggaraan yang baik.
“Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif,” katanya.
Komaruddin berharap HPN dapat menjadi momentum bersama bagi insan pers Indonesia.
Momentum tersebut juga dapat memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab.
Melalui pertemuan itu, Dewan Pers berharap seluruh konstituen mencapai kesepahaman.
Kesepahaman tersebut mencakup tata kelola dan penyelenggaraan HPN.
Pembahasan juga dapat mencakup penyempurnaan dasar hukum HPN.
Dengan demikian, peringatan HPN di masa mendatang dapat mencerminkan semangat kebersamaan.
Selain itu, HPN diharapkan memperkuat persatuan dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia. (Red)
