Kejari Kota Bekasi Wujudkan Hukum Humanis Lewat Restorative Justice

      Info Daerah - 2 September 2026
      Kejari Kota Bekasi Wujudkan Hukum Humanis Lewat Restorative Justice
      Kajari Kota Bekasi Diana Wahyu Widiyanti menyerahkan SKP2, disaksikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe, Rabu (2/9/2026).

      INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memperingati Hari Lahir Ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026.

      Kegiatan tersebut mengedepankan kepedulian sosial dan perlindungan masyarakat. Kejari Kota Bekasi juga menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan humanis.

      Peringatan tahun ini mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”

      Tema tersebut menjadi landasan Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Kejaksaan juga terus mengedepankan integritas, keadilan, profesionalitas, dan nilai kemanusiaan.

      Baca Berita : Kejaksaan RI Peringati Harlah ke-81, Momentum Pulihkan Kepercayaan Publik

      Kejari Kota Bekasi Serahkan SKP2

      Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H., menyampaikan komitmen tersebut.

      Menurut Ryan, Kejari Kota Bekasi menggelar sejumlah kegiatan sebagai bentuk implementasi tema Hari Lahir Ke-81 Kejaksaan RI.

      “Kegiatan itu meliputi penyerahan penetapan perwalian anak yatim piatu dan pemberian santunan. Kejari Kota Bekasi juga menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” kata Ryan, Rabu (2/9/2026).

      SKP2 tersebut diberikan kepada tersangka yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

      Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyerahkan SKP2 bersama Wali Kota Bekasi dan Ketua Pengadilan Agama Bekasi.

      Sinergi tersebut menunjukkan kolaborasi antarinstansi dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

      Perkuat Perlindungan Anak dan Keadilan

      Penetapan perwalian dan pemberian santunan menjadi bentuk kepedulian negara terhadap anak yatim piatu.

      Kegiatan tersebut juga mendukung keberlangsungan pengasuhan dan pendidikan anak. Pemerintah turut memberi perhatian terhadap kesehatan dan kepentingan hukum mereka.

      Sementara itu, penyerahan SKP2 menunjukkan penerapan penegakan hukum yang humanis.

      Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman. Proses tersebut juga mempertimbangkan rasa keadilan, kepentingan para pihak, kemanfaatan, dan nilai kemanusiaan.

      Penerapan keadilan restoratif menjadi bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis.

      Rangkaian kegiatan itu menjadi bukti komitmen Kejari Kota Bekasi dalam menghadirkan hukum di tengah masyarakat.

      Kepercayaan publik tidak hanya tumbuh dari penanganan perkara. Integritas, profesionalitas, kepedulian sosial, dan keberpihakan terhadap keadilan juga memiliki peran penting.

      Melalui momentum Hari Lahir Ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Kota Bekasi kembali menegaskan komitmennya.

      Kejari Kota Bekasi akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum. Sinergi dengan Pemerintah Kota Bekasi dan Pengadilan Agama Bekasi juga akan terus diperkuat.

      “Kejari Kota Bekasi akan terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang berintegritas, profesional, adil, dan humanis. Kami juga akan terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” pungkas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ryan Anugrah.

      (Red)

      Tinggalkan Komentar