5 Tersangka Tambang PT QSS Diserahkan ke Jaksa

      Info Daerah - 17 September 2026
      5 Tersangka Tambang PT QSS Diserahkan ke Jaksa

      INFODAERAH.COM, JAKARTA – Perkara dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat segera memasuki tahap persidangan.

      Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, Kamis (17/9/2026).

      Penyerahan tersebut terkait perkara dugaan penyimpangan tata kelola IUP dan IUP-OP PT QSS pada periode 2017-2025.

      Lima Tersangka Diserahkan

      Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik menyerahkan lima tersangka kepada Tim Penuntut Umum.

      Kelima tersangka tersebut adalah SDT alias Aseng. Ia menjabat Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS. Kemudian, YA selaku Komisaris PT QSS dan AP selaku Direktur PT QSS.

      Dua tersangka lainnya ialah IA. Ia berperan sebagai Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU.

      Tersangka berikutnya adalah HFSD. Ia merupakan penyelenggara negara yang menjabat Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

      “Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilaksanakan setelah Berkas Perkara atas nama SDT alias Aseng dkk dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

      Menurut Anang, penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 113 saksi dan delapan ahli.

      Penyidik juga mengamankan sejumlah alat bukti surat dan dokumen dalam perkara tersebut.

      Kejagung Sita Berbagai Aset

      Selain menyerahkan tersangka dan barang bukti, penyidik JAM PIDSUS menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

      Aset itu terdiri dari sembilan tug boat dan tujuh kapal tongkang.

      Penyidik juga menyita satu Lamborghini, satu Toyota Fortuner VRZ, dan satu Toyota Camry.

      Selain itu, terdapat 46 dump truck, 10 excavator, dan dua bulldozer. Penyidik turut menyita tiga kendaraan operasional pertambangan jenis Triton.

      Aset lainnya berupa empat bidang tanah beserta bangunan di Pontianak dan dua bidang tanah kosong di wilayah yang sama.

      “Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,” kata Anang.

      Penyitaan tersebut bertujuan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

      Nilai sementara aset yang telah dinilai mencapai sekitar Rp350 miliar.

      Dugaan Penyimpangan Penjualan Bauksit

      Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP PT QSS.

      Penjualan tersebut diduga menggunakan dokumen PT QSS sejak 2017.

      Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan data yang tidak benar dalam kegiatan tersebut.

      Selain itu, kegiatan pertambangan tidak berlangsung di wilayah IUP PT QSS.

      Hasil penyidikan menyebut penjualan bauksit berlangsung pada 2020-2024.

      Kegiatan tersebut diduga menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang terbit tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya.

      Penyidik juga menemukan dugaan kerja sama dengan penyelenggara negara.

      Selain itu, PT QSS tidak memiliki smelter. Padahal, smelter menjadi salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.

      Kerugian Negara Capai Rp4,09 Triliun

      Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tanggal 11 September 2026, perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.

      Nilai kerugian negara mencapai Rp4.093.489.527.715,86.

      Angka tersebut merupakan hasil audit BPKP RI yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan perkara. (Red)

      Tinggalkan Komentar