Kejagung Periksa Saksi ESDM Terkait Korupsi Nikel

      Info Daerah - 28 Oktober 2026
      Kejagung Periksa Saksi ESDM Terkait Korupsi Nikel
      Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna

      INFODAERAH.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.

      Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi pada Rabu, 28 Oktober 2026.

      Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut saksi tersebut berinisial LMA.

      “LMA dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan,” demikian keterangan resmi Anang.

      Menurut Anang, penyidik memeriksa LMA untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

      Kejagung menangani perkara dugaan korupsi ini dengan melibatkan perusahaan swasta PT CNI dan sejumlah mantan pejabat. Anang menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel.

      Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian selama proses hukum berlangsung.

      Kejagung Telusuri Keterangan Sejumlah Saksi ESDM

      Pemeriksaan LMA menambah daftar pegawai Kementerian ESDM yang dimintai keterangan. Dua hari sebelumnya, penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa saksi berinisial SD dari kementerian yang sama.

      Sebelumnya, pada 21 September 2026, penyidik memeriksa tiga saksi dari Kementerian ESDM. Ketiganya berinisial AMIZ, BS, dan AA.

      Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi berinisial AB yang berasal dari kementerian tersebut.

      Rangkaian pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan memperkuat pembuktian perkara.

      Mantan Pejabat ESDM Jadi Tersangka

      Perkara dugaan korupsi tata kelola nikel ini juga menyeret mantan pejabat Kementerian ESDM berinisial MTP. Kejagung menetapkan mantan Sekretaris Jenderal periode 2013–2017 itu sebagai tersangka pada Jumat, 25 September 2026.

      Penetapan tersebut berlangsung bersamaan dengan penetapan satu tersangka korporasi. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

      Dua dari tiga tersangka tersebut merupakan pejabat di lingkungan ESDM. Mereka adalah BS, yang menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM periode 2017–2019.

      Tersangka lainnya berinisial MRI. Ia menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.

      Sementara itu, tersangka ketiga berinisial NRH. Ia menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari pada periode yang sama.

      Penyidik masih menangani perkara ini untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

      (Red)

      Tinggalkan Komentar