“Terhadap pelaku kasus dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan
dan perbuatan yang di sertai dengan ancaman kekerasan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, ketua Jajaka yang sekaligus tokoh Betawi H. Damin Sada saat di temui awal media menuturkan bahwa kehadirannya untuk melengkapi berkas laporan kepada tersangka VLL.
“Jadi sebenarnya saya hari ini mengantarkan laporan yang belum lengkap, jadi hari ini ada tulisan tambahan untuk laporan itu,
dan sudah tertangkapnya Venus ini tentunya saya apresiasi kepada polres metro Bekasi kota,” kata Damin Sada.
Ia berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Menurutnya, kejadian tersebut tidak ada hubungannya dengan ormas atau organisasi tertentu.
“Tapi kita di sini nggak bicara ormas, nggak bicara suku yang penting ini kelakukan pribadi yang yang bertanggung jawab,” imbuhnya.
H. Damin Sada berharap proses hukum kepada VLL agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali, dan memberikan efek jera kepada pelaku sara.
“Namanya manusia yang silahkan saja mau damai, tapi bagaimana dulu, sepanjang masyarakat Betawi menerima yang silahkan saja,
tapi proses hukum terus berlanjut, supaya hal ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (Red)