INFODAERAH.COM, BEKASI – Pihak Kejari Kota Bekasi telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,
terkait pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMA Negeri 19 Kota Bekasi dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,8 Miliar.
Sebelumnya, UK sudah di tetapkan tersangka oleh Pihak Kejari pada tanggal 1 Oktober 2021 setelah itu dari hasil pengembangan Kejari,
lanjut, menetapkan MZ yang tadinya sebagai saksi kini di tetapkan tersangka ke dua, pada tanggal 29 Oktober 2021.
“Kini kami sudah menetapkan dua tersangka yang berinisial UK beserta MZ, keduanya dan sudah kita lakukan penahanan,
UK di tahan di lapas kelas IIA Bulak Kapal dan MZ di titipkan di Polrestro Bekasi Kota.
Sekarang ini masih dalam pemeriksaan tim penyidik,” kata Kajari melalui Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi yang juga di dampingi Kasi Pidsus Restu Andi saat Konferensi Pers, Rabu (03/11/2021).
Yadi menerangkan,