bahwa dari hasil penghitungan oleh pihak Auditor di temukan kerugian Keuangan Negara atas Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)
SMA Negeri 19 Kota Bekasi tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.700.000.000
“Akibat perbuatan tersangka negara di rugikan sebesar Rp.700 juta anggaran pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut,” tegas nya.
Selain itu, Yadi memaparkan, dalam penyidikan itu sudah di sampaikan SPDP kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
untuk memantau perkembangan dan penyidikan yang di lakukan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
“MZ salah seorang pegawai swasta bekerja sama dengan UK di duga memalsukan beberapa tanda tangan agar proses pekerjaaan di permudah,” bebernya.
“Kedua tersangka, masing-masing berinisial UK dan MZ di kenakan pasal 2 juncto, pasal 3 juncto, pasal 9 juncto, pasal 18 UU no 20 tahun 2001,
sebagaimana telah di ubah atas UU no 31 tahun 1999, tentang tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.
(Sar)