” Program bagus dari pemerintah jangan ragu mengajak masyarakat untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan,”
“Kami dari ormas jarum minta dianggap sodara oleh keluarga besar almarhum, terutama berterima kasih kepada kepala cabang BPJS yang telah membantu dan memfasilitasinya,” katanya menambahkan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang H. Didin Haryono, mengatakan, warga Mekar Wangi yang bekerja sebagai petani berhak mendapatkan santunan lantaran sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“ Pak Sangsang ini berhak mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan karena ini sudah terdaftar sebagai peserta BJS Ketenagakerjaan, Ini bukti negara hadir untuk masyarakat lewat BPJS Ketenagakerjaan” kata Didin Haryono kepada wartawan. Sabtu (19/3/22).
Adapun program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksudkan meliputi perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian).
Lanjutnya, warga masyarakat yang sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Apabila terjadi kecelakaan waktu mereka (kiayai) kerja, berangkat kerja pulang kerja terjadi kecelakaan maka dia berhak mendapatkan biaya perawatan dan pengobatan secara tuntas,” Katanya.