Lanjutnya, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan kematian. Kata dia, jika peserta BPJS Ketenagaakerjaan meninggal dunia saat bekerja maka santuan yang akan didapatkan 58 juta.
Semetara jika peserta meninggal dunia tidak dalam bekerja maka akan mendapatkan santunan Rp42 juta.
“Hari ini daftar besok meninggal maka yang bersangkutan berhak mendapatkan santunan,” Pungkasnya.
Sementara pihak ahli waris Kulsum yang diwakili oleh putranya Asep mengguncangkan banyak-banyak terimakasih kepada Ormas Jarum dan BPJS ketenagakerjaan yang telah membantu proses dari awal hingga akhir pencairan klaim.
” Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Ormas Jarum yang dari awal mendampingi hingga sampai proses,” kata Asep
Asep juga bersyukur kepada ormas jarum yang telah mendaftarkan orangtuanya ikut dalam program BPJS ketenagakerjaan.
” Insa Allah saya akan mengajak keluarga dan saudara atau tetangga yang belum mendaftarkan diri jadi peserta BPJS ketenagakerjaan agar mendatar,” pungkasnya. (Sar)