Oleh : Wildan Fathurrahman,S.Kep
( Ketua Lembaga Kesehatan PCNU Kota Bekasi )
INFODAERAH.COM, ARTIKEL – Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Meski ibadah tahunan ini pada dasarnya diwajibkan atas setiap individu muslim tapi Islam memberikan pengecualian atau keringanan bagi umat muslim yang memiliki kondis khusus.
Siapa saja orang yang memiliki kondisi khusus tersebut?
Seorang Perempuan yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa di Bulan Ramadhan, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (w 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk orang yang boleh tidak puasa adalah wanita hamil dan ibu menyusui.
وَاْلحَامِلُ وَاْلمـُرْضِعُ إِنْ خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا اْلقَضَاءُ، وَإِنْ خَافَتَا عَلَى أَوْلَادِهِمَا أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا اْلقَضَاءُ وَاْلكَفَّارَةُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ، وَهُوَ رِطْلٌ وَثُلُثٌ بِاْلعِرَاقِي.
Wanita hamil dan ibu menyusui jika khawatir terhadap dirinya maka wajib qadha puasa tanpa membayar fidyah. Namun jika khawatir terhadap bayinya saja maka wajib qadha dan wajib fidyah. Yaitu 1 mud setiap harinya atau setara dengan 7 ons.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab I’anatuth Thalibin Hasyiyah atas Kitab Fathul Muin karya Syekh Sayid Bakri Syatha.
وإنـما يجِبُ صَوْمُ رَمَضانَ (علـى) كل مُكلِّفٍ ــــ أي بـالغ ــــ عاقِلٍ، (مُطيقٍ له) أي للصوم حِسّاً، وشَرعاً، فلا يجبُ علـى صَبـيّ، ومـجنونٍ، ولا علـى من لا يُطيقُه ــــ لِكَبِرٍ، أو مَرَضٍ لا يُرْجى بَرْؤه، ويَـلزمهُ مِدّ لكل يوم
Artinya: “Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap mukallaf yang baligh dan berakal, yang mampu melaksanakan puasa secara fisik maupun syara’. Maka puasa tidak wajib bagi anak-anak serta orang dengan gangguan jiwa. Serta tidak wajib bagi orang yang tidak mampu melakukannya disebabkan lanjut usia, atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan wajib mengeluarkan (fidyah) setiap hari satu mud.”
Keterangan tersebut memberikan pemahaman, bahwa kebolehan tidak berpuasa bagi lansia harus diganti dengan membayar fidyah. Untuk satu hari tidak berpuasa, lansia tersebut wajib mengeluarkan fidyah berupa makanan pokok satu mud atau setara dengan 7 ons.
Namun bila seseorang dengan memiliki kondisi khusus seperti diatas ingin tetap menjalankan berpuasa, juga diperbolehkan sepanjang resiko kemadhorotan/bahaya bisa dihindari.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar puasanya dapat berjalan dengan aman dan lancar, berikut hal-hal yang harus diperhatikan :
• Pastikan bahwa kondisi fisik masih kuat dan mampu untuk melaksanakan puasa. Dalam hal ini bisa dipastikan dengan memeriksakan diri ke dokter. Selain memeriksa fisik, biasanya seorang dokter juga akan meminta dilakukan pemeriksaan laboratorium (darah, urin) untuk mengetahui beberapa penanda yang mengarah pada penyakit atau kelainan tertentu, seperti kadar gula, kolesterol, asam urat, dan lain-lain. Selanjutnya, banyak berkonsultasi dan minta nasehat terkait dengan kondisi kesehatan tubuh jika nantinya melakukan puasa.
• Hendaknya lansia yang ingin berpuasa tidak sedang mengalami penyakit komplikasi dan penyakit infeksi yang berat.
• Terapkan pola makan sehat, minum air putih 1,5 – 2 liter sehari dan jangan hanya mengandalkan suplemen. Disamping mengonsumsi makanan bergizi seimbang, perhatikan pula besarnya porsi sajian, pilih aneka ragam makanan padat gizi, karena kita tidak dapat menggantikan makanan bergizi seimbang dengan suplemen apapun. Ada beberapa hal penting seputar makanan yang harus diperhatikan oleh para lansia, antara lain : banyak mengonsumsi makanan berserat, minum banyak cairan, kurangi lemak dan kolesterol, batasi garam, dan jauhi minuman keras.
• Tetap berolahraga dan aktif secara fisik. Sesuaikan dengan kemampuan fisik, mengingat dari segi usia yang sudah tidak muda lagi. Konsultasikan dengan dokter sebelum memulai olah raga, karena termasuk kategori aktivitas berat.
Demikian penjelesan tentang puasa orang yang denga kondisi kesehatan khusus agar tetap menjalankan puasa dengan aman dan lancar.
Sumber :
https://www.nu.or.id/amp/nasional/lansia-boleh-tidak-berpuasa-diganti-dengan-membayar-fidyah-sRr4
https://dinkes.lampungprov.go.id/tetap-bugar-dan-sehat-saat-berpuasa/?print=pdf