INFODAERAH.COM, BEKASI – Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro juga angkat bicara terkait persoalan folder Blu Plaza. Politisi senior PKS ini mengatakan dalam perjanjian kerjasama antara pemerintah kabupaten Bekasi dengan Blu Plaza adalah menjadi tanggungjawab Blu Plaza untuk membangun folder tersebut.
“Sesuai PKS antara Pemkab dengan Blu Plaza seharusnya menjadi kewajiban Blu Plaza membangun Folder seluas 1.0 Ha atau 10.000 m²,” jelas Chairoman kepada Wartawan, Sabtu (16/4/22).
Bila bicara saat ini, tanah tersebut seharusnya masih terdata milik Kabupaten Bekasi. Namun secara hukum kedepan sesuai dengan BA 28, seharusnya diselesaikan hingga tuntas diserahkan ke Pemkot Bekasi. Ini yang jadi permasalahan yang tidak berkesudahan. Dalam hal ini, sesuai dengan etika pemerintahan Pemkot harus berkoordinasi dengan Pemkab Bekasi, katanya.
BACA JUGA : DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Buka Data Soal Kepemilikan Aset Blu Plaza
“Sesuai BA 28, seharusnya aset yang ada di kota Bekasi diberikan ke Kota Bekasi termasuk tanah ini. Ini salah satu aset yang ‘belum diselesaikan’ secara tuntas oleh kedua Pemda selepas pemekaran Kota Bekasi,” tegasnya.
Selanjutnya, untuk aspek hukum dan pertanahan, serta perjanjian kerjasama antar Pemkab-Blu Plaza, termasuk status tanah tersebut, Chairoman mengatakan sebaiknya segera dibahas lebih lanjut oleh Komisi I.
“Termasuk mendalami PKS antara Pemkab dengan Blu Plaza terkait dengan kewajiban mereka membangun folder air, agar tidak menjadi permasalahan hukum bila justru dibangun oleh Pemkot,” pungkasnya.
BACA JUGA : Teranyar Susunan AKD DPRD Kota Bekasi
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak mendesak Pemerintah kota Bekasi segera meluruskan status kepemilikan aset tanah yang rencananya akan dibangun polder atau tandon air di kawasan Blu Plaza, Margahayu, Bekasi Timur.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan status aset tersebut harus dibuktikan dengan data kongkrit dan tidak dengan cara saling klaim antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Saya meminta diluruskan dahulu status aset tanah tersebut milik Pemkab Bekasi atau Pemkot Bekasi dan harus dijelaskan secara by data bukan saling klaim. Kedua, kegiatan itu harusnya dihentikan karena memang Blu Plaza sudah beroperasi sejak 2006 kok sekarang baru bicara polder?” tegasnya kepada Wartawan, Jum’at (15/4/2022). (Red)