DPRD Kota Bekasi Anggarkan Perjalanan Dinas Luar Negeri Capai Rp6,9 Miliar

Info Daerah - Jumat, 23 September 2022 - 18:38 WIB
DPRD Kota Bekasi Anggarkan Perjalanan Dinas Luar Negeri Capai Rp6,9 Miliar
Sekwan DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengalokasi anggaran perjalan dinas ke luar Negeri serta perjalanan dinas biasa.

Jumlahnya, untuk perjalananan dinas luar negeri sebesar Rp 6,937.930.000 serta perjalan dinas biasa sebesar Rp 23.839.208.000. Dana itu bersumber Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

Anggaran belanja untuk plesiran ke luar negeri diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Penggunaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP), kedua pos anggaran itu masuk dalam RUP Swakelola Sekretariat Daerah DPRD Kota Bekasi.

Baca berita: DPRD Kota Bekasi Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

Sehubungan informasi atas anggaran Perjalanan Dinas ke luar negeri anggota DPRD Kota Bekasi yang sudah muncul di media local dan Nasiolal, PPID Pembantu Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Dzikron ST, menyampaikan beberapa hal melalui reles persnya Namor: 175/5088 /Setwan.PP pada hari rabu tanggal 21 September 2022 yaitu:

Pertama, Perjalanan dinas ke luar negeri merupakan agenda atau program yang telah ditetapkan dalam Rencana kerja 2022, namun dalam pelaksanaannya tetap berpedoman kepada peraturan dan perundangan yang berlaku.

Kedua, Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi ASN pada Masa Pandemi Cavid-19, bahwa perjalanan diluar harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca berita: Anggota DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansyah : Perjuangkan Peningkatan SDM

Berdasarkan surat edaran tersebut, perjalanan dimas luar negeri dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerja sama luar negeri, serta secara konkrit dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kinerja Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Kemudian, yang ketiga, Sampai saat ini Sekretariat DPRD Kota Bekasi pun belum mengajukan surat permohonan perjalanan ke luar negeri anggota DPRD Kota Bekasi kepada Kementerian Dalam Negeri, karena menunggu keputusan bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi.

Lalu yang ke empat dalam rilisnya disampaikan, Pertimbangan pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi atas kondisi masyarakat yang butuh perhatian dan tugas yang masih banyak harus diselesaikan,maka perjalanan ke luar negeri akan dievaluasi pelaksanaannya dalam rapat pimpinan.

Diakhir rilisnya , Demikian disampaikan sebagai penjelasan atas pemberitaan terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri DPRD Kota Bekasi.

Terpisah, Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Bekasi, Hanan Tarya ketika dikonfirmasi membenarkan adanya rencana perjalanan Dinas DPRD Kota Bekasi ke luar negeri

“Iya bener keluar negeri Barus sebatas wanaca,” kata Hanan kepada Infodaerah.Com, (23/9/2022).

Meski nama paket dan nilai anggaran dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Penggunaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP) sudah disebut dan masuk dalam RUP Swakelola Sekretariat Daerah DPRD Kota Bekasi, tetapi saat ditanya Negara mana yang akan di tuju oleh DPRD, Hana enggan memberikan tanggapan, Ia hanya membenarkan bahwa ada rencana DPRD Kota Bekasi ke Luar Negeri.

“Pokoknya keluar negeri aja,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X