INFODAERAH.COM, JAKARTA -Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyampaikan bahwa pada Rabu 05 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu dengan tersangka berinisial atas nama FS, REPL, RRW, KM, dan PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka yang terlibat berinisial FS, BW, CP, ARA, HK, AN, serta IW.
“Pada hari ini, penyerahan Tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,” ujar JAM-Pidum dilansir Infodaerah.com dari laman www.kejaksaan.go.id.
Fadil menyampaikan, Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, para Tersangka dengan inisial FS, HK, ARA, dan AN akan dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).
Baca berita: Kapolri : Tiga Kapolda tidak terlibat skenario Ferdy Sambo
Sementara, untuk tersangka yang lain dengan inisial CP, BW, RRW. Sedangkan untuk Tersangka dengan inisial REPL, dan KM akan dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.
“Untuk Tersangka dengan inisial PC akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kat Fadil.
Fadil menyampaikan tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa Tersangka ke persidangan.
Baca berita: Polda Metro Jaya Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan di Bintaro
“Pada kesempatan ini, kami sampaikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan dan saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” terang Fadil.
JAM-Pidum mengatakan bahwa para tersangka akan diberikan keputusan oleh hakim yang seadil-adilnya, dan JAM-Pidum selaku penegak hukum selalu berpegang teguh dalam proses memberikan keadilan dan harus mengacu pada alat bukti, bukan asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat. JAM-Pidum berpesan kepada para Jaksa agar pikiran jangan terganggu oleh hal-hal di luar penegakan hukum.
Selanjutnya, JAM-Pidum menyampaikan bahwa sebagai penegak hukum dan Jaksa, memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh Tersangka termasuk Tersangka REPL yang berstatus sebagai justice collaborator.
Baca berita: Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Metrologi Legal Gas Subsidi
“Nanti pengadilan yang melihat bagaimana Tersangka REPL dalam hal selaku justice collaborator. Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status Tersangka ini. Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di JAM PIDUM,” ujarnya. (Red)