“Ya bang tadi saat saya cek, suratnya ternyata gak ada di data base kita.”ujar dia.
Diri nya pun mengklaim bahwa berkas surat tersebut sebelumnya di terima oleh pegawai sebelumnya bernama Eha.
“Biasanya kalau ada surat masuk langsung kita input. Setelah kita input, lalu kita naikin ke sekre. Nah dari Sekre di disposisi kemana. Tapi kalau yang ini (surat) ke Pidsus. Kebetulan saya lihat ga ada, lalu saya cek sekre (tulis manual) engga ada juga.”kata Elis.
Baca berita:
Pj Bupati Bekasi Buka Secara Resmi MTQ ke-54 Tingkat Kabupaten Bekasi
“Pas saya tanya ama teman saya yang menerima surat sebelumnya bernama Eha, dia bilang itu bukan tanda tangan dia. Makanya kita bingung, ini ada stempelnya juga.”ucap Elis.
Ketika di tanya apakah berkas masuk ini di ketahui oleh Kejari, ia menjawab bahwa surat tersebut tidak di ketahui oleh Kejari.
Baca berita:
Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Sebut Perlu Peningkatan Sinergitas
“Kejari engga tahu. Kan suratnya belum nyampe ke Ibu. Makanya, nanti saya cari lagi, mana tau ke slip dengan surat yang lain. Kalau pun nanti saya naikin lagi, ibu Kejari pasti marah. Karena suratnya dari April kemarin. Solusinya kata sekre, buat surat kembali aja lagi pak.”kata Elis.